JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan salah satu perusahaan eksportir sawit.
Setelah mengantongi alat bukti awal dan menggelar perkara, penyidik resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai keseriusan Bareskrim Polri dalam membongkar dugaan pelanggaran di sektor ekspor komoditas strategis nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Selanjutnya, penyidik juga menggeledah gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno memimpin langsung kegiatan penggeledahan tersebut bersama tim penyidik.
Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer.
Penyidik menduga perusahaan tersebut sengaja memanipulasi data ekspor dengan melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Praktik yang dikenal sebagai under invoicing itu diduga bertujuan mengurangi nilai ekspor yang tercatat dalam dokumen resmi.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Meneliti Dokumen dan Barang Bukti
Kombes Setyo mengatakan penyidik masih meneliti seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi dan menindak berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan internasional, terutama praktik manipulasi data ekspor dan under invoicing komoditas sawit.
Pasalnya, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu transparansi dan tata kelola perdagangan ekspor Indonesia di pasar global. **
Editor : Hadwan












