Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah Hanania Travel.

Penyidik menduga kasus ini merugikan ratusan calon jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik menerima sedikitnya dua laporan polisi terkait dugaan penipuan biro perjalanan umrah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu laporan dibuat pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar,” kata Budi Hermanto, Sabtu (30/5/2026).

Ratusan Jemaah Gagal Berangkat

Penyidik meningkatkan laporan yang diajukan JSP ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan para korban.

Baca Juga :  ASN Flexing Siap Dipecat, Pramono Anung Ngamuk Tegas Tak Ada Ampun

“Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi.

Berdasarkan keterangan korban, mereka telah melunasi biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun, pihak travel tidak memberangkatkan para jemaah sesuai jadwal yang dijanjikan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku membayar paket umrah untuk dua orang senilai Rp78,8 juta, tetapi gagal berangkat.

“Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

ASF Resmi Ditahan

Berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, polisi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Penyidik kemudian langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  ABG 17 Tahun Disekap di Hotel Ancol, WNA Ditangkap - Ratusan Vape Narkoba Disita

“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Budi.

Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terancam Pasal Penipuan hingga TPPU

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dengan membawa dokumen dan bukti pembayaran untuk membantu proses penyidikan dan pendataan korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Mengintai Bogor dan Tangerang
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:58 WIB

Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Sabtu, 12 September 2026 - 05:58 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Mengintai Bogor dan Tangerang

Berita Terbaru

Retroid meluncurkan handheld retro Pocket Duo dan Pocket Duo Lite berlayar ganda. Konsol clamshell ini sanggup mengeksekusi emulasi 3DS mulai harga $149. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Retroid Pocket Duo Resmi Diperkenalkan, Hadirkan Dua Layar

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:31 WIB

Philips meluncurkan monitor gaming ultrawide Evnia 34M2C5601QA 34 inci 200Hz. Monitor ini mengusung KVM switch, USB-C 90W, dan AI Ambiglow seharga ÂŁ299.99. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Luncurkan Monitor Gaming Ultrawide Evnia 34M2C5601QA

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:36 WIB

Valve meluncurkan pembaruan Steam Beta untuk Big Picture Mode. Pembaruan ini menghadirkan fitur Big Art Mode, screensaver retro, dan peningkatan performa controller. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Steam Big Picture Mode Dapatkan Pembaruan Tampilan Big Art

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:29 WIB