JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah Hanania Travel.
Penyidik menduga kasus ini merugikan ratusan calon jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik menerima sedikitnya dua laporan polisi terkait dugaan penipuan biro perjalanan umrah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu laporan dibuat pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar,” kata Budi Hermanto, Sabtu (30/5/2026).
Ratusan Jemaah Gagal Berangkat
Penyidik meningkatkan laporan yang diajukan JSP ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan para korban.
“Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi.
Berdasarkan keterangan korban, mereka telah melunasi biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun, pihak travel tidak memberangkatkan para jemaah sesuai jadwal yang dijanjikan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku membayar paket umrah untuk dua orang senilai Rp78,8 juta, tetapi gagal berangkat.
“Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
ASF Resmi Ditahan
Berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, polisi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Penyidik kemudian langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Terancam Pasal Penipuan hingga TPPU
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dengan membawa dokumen dan bukti pembayaran untuk membantu proses penyidikan dan pendataan korban. **
Editor : Hadwan












