JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, memastikan pemerintah akan menempuh jalur hukum dalam kasus dugaan riset palsu yang melibatkan peneliti Indonesia di forum ilmiah internasional.
Saat ini, Kemendiktisaintek masih mengumpulkan data dan bukti sebagai dasar proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas riset nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terus mengumpulkan data yang nantinya menjadi dasar proses hukum terhadap terduga pelaku. Jika tidak ada tindakan hukum, kami khawatir kasus seperti ini akan terus berulang,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Selain itu, tim investigasi menemukan dugaan pencatutan afiliasi sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dalam publikasi ilmiah tanpa izin resmi.
Menurut Brian, penggunaan nama perguruan tinggi tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran yang mengarah pada tindakan penipuan.
“Mereka menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin. Itu berarti ada unsur penipuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil investigasi tersebut akan terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Brian menegaskan, meski sebagian terduga pelaku berada di luar lingkungan kampus, kasus tersebut tetap berdampak terhadap reputasi riset Indonesia di tingkat global.
“Masalah ini dapat menimbulkan citra negatif terhadap peneliti Indonesia di mata dunia internasional,” tuturnya.
Tak hanya itu, kualitas karya ilmiah yang dipersoalkan juga dinilai jauh dari standar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari sisi substansi, kualitas karya tersebut sangat tidak memadai sebagai karya ilmiah yang layak dipertanggungjawabkan,” katanya.
Karena itu, pemerintah memastikan penanganan kasus dugaan riset palsu akan terus dikawal hingga tuntas.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa yang dapat merusak kredibilitas dunia penelitian Indonesia.
“Proses ini akan terus kami lanjutkan agar memberikan efek jera dan mencegah munculnya pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkas Brian. **
Editor : Hadwan












