Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya pakar telematika Roy Suryo menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas.

Coba campur kalimat ini Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Senin (20/7/2026).

Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Nilai Roy Suryo Menyalahgunakan Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy Suryo. Roy mengajukan permohonan tersebut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Rekrutmen Disabilitas Polri Diperluas, Jabatan Struktural Mulai Dibuka

Padahal, praperadilan pertama yang diajukan Roy telah memasuki tahap kesimpulan.

Hakim menilai langkah tersebut sebagai upaya menunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara utama.

“Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).

Karena itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Roy Suryo

Dalam amar putusannya, I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang 24 Jam

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Uji Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Perkara praperadilan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, hakim menilai proses hukum perkara pokok telah berjalan sehingga permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan untuk diperiksa.

Dengan putusan itu, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap berlaku dan proses perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poliran, Program Kapolri Bantu Pengangguran Mendapat Pekerjaan
Heboh Teh Kemasan Karton Berbusa Saat Demo, Ini Langkah Tegas BPOM
Keren! Model Moderasi Beragama Indonesia Pikat Inggris, Australia, hingga Pakistan
Aset Pelaku Kejahatan Siber Disikat, Kapolri Pastikan Miskinkan Bandar TPPO & Scam
Salib Merah Politik, Jangan Ulangi Sejarah Gelap ‘Perang Salib’: Kalian Jahat Betul !!!
KPK Gali Aliran Suap Lahan Bogor, Dirut Anak Usaha Summarecon Dipanggil
Awas Cuaca Ekstrem! Bibit Siklon 91B Ancam Sejumlah Wilayah, Cek Daerahmu
Cegah Judol dan Narkoba, Polri Gandeng Muhammadiyah Masuk Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Poliran, Program Kapolri Bantu Pengangguran Mendapat Pekerjaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Heboh Teh Kemasan Karton Berbusa Saat Demo, Ini Langkah Tegas BPOM

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Keren! Model Moderasi Beragama Indonesia Pikat Inggris, Australia, hingga Pakistan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Aset Pelaku Kejahatan Siber Disikat, Kapolri Pastikan Miskinkan Bandar TPPO & Scam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Salib Merah Politik, Jangan Ulangi Sejarah Gelap ‘Perang Salib’: Kalian Jahat Betul !!!

Berita Terbaru

Capcom matikan server Street Fighter V dan hentikan penjualan di PS Store dan Steam akibat masalah keamanan PHP. Simak ulasan perbaikan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Capcom Matikan Server dan Hentikan Penjualan Street Fighter V

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:41 WIB

Raffi Ahmad dan Willie Salim menghadiri Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

JABODETABEK

Mahasiswa Bayaran di Deklarasi Sumpah Pemuda? Ini Faktanya

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:10 WIB

Epic Games berencana ubah EULA Unreal Engine agar karya game dapat melatih AI. Simak penjelasan Tim Sweeney. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Epic Games Siapkan Perubahan EULA Unreal Engine

Sabtu, 31 Okt 2026 - 12:35 WIB