JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memburu aset milik bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), dalam penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
Langkah ini dilakukan untuk melacak aliran dana sekaligus memulihkan kerugian calon jemaah yang gagal berangkat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan hak para korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak hanya memproses pelaku secara hukum, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian yang dialami para korban,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Polda Metro Lacak Aset dan Aliran Dana
Menurut Iman, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik kini mendalami kemungkinan aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak maupun digunakan untuk kepentingan lain di luar perjalanan umrah.
Karena itu, polisi akan menelusuri seluruh aset dan transaksi yang berkaitan dengan tersangka guna membuka peluang pengembalian kerugian korban.
“Kami akan memaksimalkan tracing aset dan aliran dana yang digunakan tersangka, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.
Dana Korban Diharapkan Kembali untuk Berangkat Umrah
Lebih lanjut, Iman berharap hasil penelusuran aset dapat membantu mewujudkan harapan para korban untuk tetap menjalankan ibadah umrah.
Polda Metro Jaya, kata dia, akan mengoptimalkan seluruh langkah hukum guna menyelamatkan aset yang masih dapat ditelusuri.
“Mudah-mudahan aset yang berhasil ditemukan nantinya dapat digunakan untuk memenuhi hak para korban, termasuk membantu keberangkatan umrah mereka,” katanya.
Uang Jemaah Diduga Dipakai di Luar Kepentingan Umrah
Sebelumnya, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan dana milik jemaah yang menyebabkan keberangkatan umrah gagal terlaksana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Ahmad Syah Farhan, sebagian dana jemaah diduga digunakan untuk kebutuhan di luar operasional perjalanan umrah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian dana digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jemaah,” ungkap Iman.
Tak hanya itu, polisi menemukan indikasi penggunaan dana untuk membayar sejumlah influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran dan promosi paket umrah.
“Sebagian dana juga digunakan untuk membayar influencer dalam kegiatan marketing,” jelasnya.
Kerugian Korban Capai Rp12,14 Miliar
Dalam perkara ini, Ahmad Syah Farhan telah dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait Hanania Travel. Jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian sekitar Rp12,14 miliar.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. **
Editor : Hadwan












