JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai proyek yang disorot penyidik mencapai Rp1,03 triliun.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga pengadaan 21.801 unit motor listrik tidak berjalan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, vendor pemenang proyek diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Penyidik Temukan Dugaan Intervensi Proyek
Lebih lanjut, Jeffry mengungkap dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, pihak terkait menyusun pengadaan barang tanpa mengacu pada kebutuhan riil Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga praktik tersebut membuka jalan bagi pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sepatu, Tablet dan Televisi Ikut Disorot
Tak hanya proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan lainnya.
Temuan itu mencakup pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up,” ujar Jeffry.
Penyidik kini mendalami mekanisme pengadaan serta aliran anggaran pada proyek-proyek tersebut.
Yayasan Mitra MBG Diduga Terafiliasi Pejabat
Sementara itu, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga sejumlah yayasan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan mendapat akses menjadi mitra program.
“Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Jeffry.
Bahkan, penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dalam jumlah sangat besar.
“Yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ungkapnya.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik kini menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut. **
Editor : Hadwan












