Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya pakar telematika Roy Suryo menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas.

Coba campur kalimat ini Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Senin (20/7/2026).

Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Nilai Roy Suryo Menyalahgunakan Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy Suryo. Roy mengajukan permohonan tersebut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Kapal Aceh Hebat 2 Meledak dan Terbakar di Banda Aceh, 15 Korban Jalani Perawatan

Padahal, praperadilan pertama yang diajukan Roy telah memasuki tahap kesimpulan.

Hakim menilai langkah tersebut sebagai upaya menunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara utama.

“Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).

Karena itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Roy Suryo

Dalam amar putusannya, I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.

Baca Juga :  KH Aceng Mujib Serukan Penguatan Spirit Kebangsaan di Tengah Dinamika Nasional

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Uji Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Perkara praperadilan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, hakim menilai proses hukum perkara pokok telah berjalan sehingga permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan untuk diperiksa.

Dengan putusan itu, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap berlaku dan proses perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika
3 ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Saat Antar Bantuan, Amran: Mereka Pahlawan Pangan
87 Napi High Risk dari Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan
79 Kampus Digandeng Polri, 31 Sudah Punya Pusat Studi Kepolisian
Proyeksi Harga CPO Indonesia 2026 Berpotensi Naik

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 13:03 WIB

Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 12:50 WIB

BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

3 ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Saat Antar Bantuan, Amran: Mereka Pahlawan Pangan

Kamis, 10 September 2026 - 09:38 WIB

87 Napi High Risk dari Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru