JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya pakar telematika Roy Suryo menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas.
Coba campur kalimat ini Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Senin (20/7/2026).
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Nilai Roy Suryo Menyalahgunakan Praperadilan
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy Suryo. Roy mengajukan permohonan tersebut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Padahal, praperadilan pertama yang diajukan Roy telah memasuki tahap kesimpulan.
Hakim menilai langkah tersebut sebagai upaya menunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara utama.
“Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).
Karena itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Roy Suryo
Dalam amar putusannya, I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.
Uji Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Perkara praperadilan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, hakim menilai proses hukum perkara pokok telah berjalan sehingga permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan untuk diperiksa.
Dengan putusan itu, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap berlaku dan proses perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. **
Editor : Hadwan













