Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya pakar telematika Roy Suryo menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas.

Coba campur kalimat ini Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Senin (20/7/2026).

Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Nilai Roy Suryo Menyalahgunakan Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy Suryo. Roy mengajukan permohonan tersebut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Segera Tukar Undangan! Upacara HUT RI ke-80 di Istana Merdeka Sudah Dekat

Padahal, praperadilan pertama yang diajukan Roy telah memasuki tahap kesimpulan.

Hakim menilai langkah tersebut sebagai upaya menunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara utama.

“Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).

Karena itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Roy Suryo

Dalam amar putusannya, I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.

Baca Juga :  Roy Suryo Tesangka Kasus Ijazah Jokowi, Ngaku Dikriminalisasi Saat Teliti Dokumen Publik

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Uji Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Perkara praperadilan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, hakim menilai proses hukum perkara pokok telah berjalan sehingga permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan untuk diperiksa.

Dengan putusan itu, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap berlaku dan proses perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB
Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo
Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” Picu Kecaman, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf
Adonara Berdarah, Menteri HAM Pigai Dorong Solusi Budaya untuk Hentikan Konflik
KPK Ungkap Biaya Politik Mahal Bisa Picu Korupsi, Dorong Pembatasan Dana Kampanye
Natalius Pigai Geram Namanya Dicatut, Hoaks Ajak Warga Belanja Rp1 Juta di Kopdes
Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Disita, Febrie Bantah Terima Rp50 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:35 WIB

Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” Picu Kecaman, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf

Berita Terbaru

Langkah baru sang tentara bayaran. Ryan Reynolds membidik berbagai kisah klasik dari komik orisinal untuk petualangan Deadpool berikutnya. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Ambisi Ryan Reynolds: Deadpool Keempat Siap Disajikan

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:32 WIB

Ambisi menguasai pasar yang terhalang hukum. Hakim federal menghentikan sementara proses akuisisi raksasa Paramount terhadap Warner Bros akibat kekhawatiran monopoli. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim AS Tunda Penyatuan Raksasa Paramount dan Warner Bros

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:29 WIB