JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Nusakambangan kembali menjadi tujuan bagi narapidana yang membutuhkan pengamanan lebih ketat.
Kali ini, sebanyak 87 napi kategori high risk dari sejumlah lapas dan rutan di DKI Jakarta diberangkatkan ke pulau penjara tersebut, Kamis (10/9/2026).
Pemindahan dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memperkecil potensi gangguan keamanan sekaligus menata warga binaan sesuai tingkat risikonya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, 70 napi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang. Sedangkan 17 lainnya dikirim dari sejumlah lapas dan rutan lain di Jakarta.
Sebelum berangkat, seluruh napi dipusatkan di Lapas Cipinang. Petugas kemudian mengawal proses keberangkatan dengan pengamanan berlapis.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur dan jajaran UPT Pemasyarakatan se-DKI Jakarta terlibat dalam pengamanan tersebut.
Risiko Tinggi Tak Bisa Ditangani Sembarangan
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan pemindahan 87 napi tersebut bukan sekadar pergantian tempat tinggal bagi warga binaan.
Menurutnya, penempatan napi berdasarkan tingkat risiko menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi lapas tetap terkendali.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko dan penataan keamanan. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Syarpani, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai keamanan menjadi fondasi utama dalam pemasyarakatan. Jika kondisi lapas terkendali, petugas dapat menjalankan pelayanan dan pembinaan tanpa terganggu persoalan keamanan.
Karena itu, pemindahan napi high risk sekaligus menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif.
Pengawalan Diperketat
Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo, ikut mengecek langsung proses pemindahan.
Ia memastikan personel dan koordinasi antarinstansi telah siap. Terlebih, penanganan narapidana berisiko tinggi membutuhkan pengawasan yang tidak bisa dilakukan secara biasa.
“Penanganan narapidana high risk membutuhkan pengendalian yang terukur dan sinergi antarjajaran,” ujar Wachid.
Menurut dia, setiap tahapan harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi. Dengan demikian, proses pemindahan dapat berlangsung aman dan stabilitas keamanan pemasyarakatan tetap terjaga.
Nusakambangan dan Penataan Napi
Pemindahan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan penataan penghuni lapas berbasis risiko.
Artinya, karakter dan tingkat risiko setiap narapidana menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi serta pola pengamanannya.
Selain memperkuat keamanan, kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pemberantasan narkoba dan aktivitas ilegal yang dapat dikendalikan dari dalam lapas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam penguatan keamanan serta pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan.
Namun, keamanan bukan satu-satunya tujuan.
Di balik pagar tinggi dan pengawalan ketat, proses pembinaan tetap harus berjalan. Narapidana tetap memiliki hak memperoleh pelayanan dan pembinaan sesuai aturan.
Dengan penataan berbasis risiko, pemerintah berharap lapas menjadi lebih aman tanpa menghilangkan tujuan utama pemasyarakatan: membina warga binaan agar memiliki kesempatan kembali ke masyarakat dengan lebih baik. **
Editor : Hadwan













