Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Hotman Paris Hutapea, Posnews/Istimewa)

Pengacara Hotman Paris Hutapea, Posnews/Istimewa)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Hotman dilaporkan setelah pernyataannya yang viral dinilai merendahkan profesi jurnalis. Namun, sebelum memanggil Hotman, penyidik masih memeriksa laporan dan alat bukti yang diajukan para pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penyidik akan meminta keterangan Hotman sebagai pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi, Rabu (22/7/2026).

Meski demikian, polisi belum menjadwalkan pemanggilan tersebut dalam waktu dekat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan seluruh unsur laporan dan bukti yang diserahkan.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujar Budi.

Dua Laporan Resmi Masuk ke Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sehari kemudian, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga membuat laporan terhadap Hotman dengan dugaan yang sama.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Para pelapor menilai pernyataan Hotman berpotensi merendahkan profesi wartawan. Laporan tersebut mencantumkan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hotman Minta Maaf, Polisi Tetap Proses Laporan

Hotman Paris sebelumnya telah meminta maaf atas pernyataannya yang menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut muncul ketika Hotman menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lu punya otak nggak sih?’” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Kasus Bocah SD di NTT, Menteri HAM Nilai Implementasi Daerah Bermasalah

Hotman mengklaim pernyataannya tidak disampaikan secara utuh dalam potongan video yang beredar.

Ia menjelaskan, awalnya seorang wartawan bertanya mengenai kemungkinan adanya agenda tersembunyi dalam perkara tersebut.

Hotman menjawab tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan itu.

Namun, ketika wartawan kembali menanyakan apakah aparat penegak hukum melakukan kesalahan, Hotman mengaku terpancing emosi.

“Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” ujarnya.

Polisi Dalami Dua Laporan

Polda Metro Jaya kini mendalami laporan dari PWI dan MIO Indonesia.

Penyidik akan memeriksa pelapor, mempelajari alat bukti, serta mengkaji seluruh materi laporan sebelum memanggil Hotman Paris.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Hotman tetap berjalan meski pengacara tersebut telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Jumat, 11 September 2026 - 21:05 WIB

Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Berita Terbaru

 Kelangkaan komponen optical drive mengancam ketersediaan disc drive eksternal pada konsol masa depan Sony dan Microsoft. Simak dampak krisis pasokan media fisik ini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kelangkaan Komponen Optical Drive Ancam Masa Depan

Minggu, 13 Sep 2026 - 14:30 WIB

Peluncuran konsol retro NEOGEO AES+ ditunda hingga September 2027. Keterbatasan komponen dan tingginya pemesanan awal menjadi alasan utama penundaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Peluncuran Konsol Retro NEOGEO AES+ Ditunda

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:30 WIB

Ilustrasi, penganiayaan.(Posnews/Ist)

HUKRIM

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:12 WIB

Nintendo merilis pembaruan firmware 23.0.0 untuk Switch 2. Update ini mengaktifkan fitur VRR mode docked dan mempersiapkan rilis Zelda Ocarina of Time Remake. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nintendo Switch 2 Resmi Dapatkan Fitur VRR di Mode Docked

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:36 WIB