JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Polda Metro Jaya membongkar gudang obat keras ilegal di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyita 575.200 butir obat daftar G, dan mengungkap jaringan distribusi berskala besar di Jakarta serta sekitarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka dalam operasi yang berlangsung pada 25 Juli 2026. Mereka terdiri dari K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
“Pelaku yang kami amankan berjumlah lima orang, terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki,” kata Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Laporan Warga
Polisi bergerak setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen di kawasan Kebon Kacang.
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan obat keras ilegal.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh ponsel, uang tunai Rp140.691.000, serta buku catatan transaksi.
Gudang Penyimpanan Terbongkar
Keterangan para tersangka mengarahkan polisi ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Dari gudang itu, petugas menyita 499.000 butir Hexymer, 28.000 tablet putih berlogo “Y”, dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Polisi menyita total 575.200 butir obat keras daftar G, salah satu pengungkapan terbesar Polda Metro Jaya tahun ini.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan jaringan peredaran obat keras ilegal secara terorganisir dan memasok berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Polda Metro Jaya menahan kelima tersangka dan menjerat mereka dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan tersebut. **
Editor : Hadwan













