JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tak ada lagi ruang untuk perusahaan yang bermain-main dengan aturan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah yang kedapatan membuang sampah ke TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan itu yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DLH DKI memanggil dan memeriksa seluruh perusahaan setelah menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin.
Sampah Tak Boleh Dibuang Sembarangan
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal.
“Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini,” kata Dudi, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, perusahaan pengangkut wajib memastikan sampah yang mereka bawa berakhir di lokasi resmi.
Karena itu, DLH DKI kini memperluas penelusuran hingga kendaraan, sumber sampah, perusahaan pengangkut, dan pengguna jasa.
Didenda Rp10 Juta dan Ditegur
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan keempat perusahaan sebenarnya memiliki izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan.
Namun, pemeriksaan menemukan pelanggaran. Perusahaan menggunakan armada yang tidak tercantum dalam izin serta membuang sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing.
Akibatnya, DLH DKI menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I.
Selain itu, perusahaan wajib menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
DLH Bongkar Rantai Sampah Ilegal
Selanjutnya, DLH DKI tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut. Petugas akan membongkar rantai pembuangan sampah dari hulu hingga hilir.
DLH meminta perusahaan membuka data lengkap mengenai asal sampah, volume, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan.
Data tersebut akan dicocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan.
“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas,” ujar Helmy.
Jika kembali melanggar, perusahaan dapat menerima sanksi lebih berat. Bahkan, izin usaha bisa dicabut apabila persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi.
Penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan membuang limbah.
Setiap sampah memiliki jalur yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengawasan ketat dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci menjaga Jakarta tetap bersih.
Kota yang bersih bukan hanya lahir dari petugas kebersihan, tetapi juga dari tanggung jawab semua pihak. **
Editor : Hadwan














