Jaringan 1,3 Ton Ketamin Diusut, Bareskrim Periksa 8 Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka ditahan.(Shutterstock)

Ilustrasi, tersangka ditahan.(Shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Operasi besar penggagalan 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun berkewarganegaraan Myanmar diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (13/8/2026) malam untuk menjalani penyidikan intensif di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemindahan para tersangka dilakukan setelah penyidik menilai kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan lintas negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka kini menjadi fokus utama penyidikan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan seluruh tersangka diterbangkan dari Kepulauan Riau ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.

Baca Juga :  Enam Majelis Agama di Jakarta Imbau Umat Beragama Tetap Tenang dan Jaga Kedamaian

β€œDelapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan,” ujar Eko.

Mengapa Bareskrim yang Menangani?

Meski penangkapan dilakukan oleh tim gabungan TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, proses penyidikan berada di tangan Bareskrim Polri.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketamin dalam kasus ini dikategorikan sebagai sediaan farmasi, sehingga penyidikannya ditangani Polri.

Baca Juga :  Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara

Ancaman 12 Tahun Penjara

Penyidik menjerat delapan tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena ketamin belum termasuk narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, penyidik juga memburu pemilik muatan, jalur distribusi, dan aktor utama di balik pengiriman 1,3 ton ketamin tersebut.

Penelusuran juga mengarah pada kemungkinan adanya sindikat internasional yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai rute penyelundupan.

Bukan Sekadar Penangkapan ABK

Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas negara, sehingga Bareskrim terus memburu dalang di balik penyelundupan 1,3 ton ketamin.

Jika jaringan itu terbongkar, pengungkapan ini berpotensi menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Dorong Motor Listrik, Bunga Kredit Turun dan Tanpa DP
Akhir Pelarian Bos Gendut, BNN Sita Aset Hampir Rp40 Miliar
BNN Gerebek Kampung Bahari, Bos Narkoba MR Ditangkap
Kasus Tantangan Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Diambil Alih Polda Metro
BNN Gerebek Kampung Bahari, Loyalis Bandar Narkoba Serang Petugas dengan Mercon
Ngaku Mantan Tahanan KPK, Komplotan Penipu Gasak Fortuner Nenek di Serpong
Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang
Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Jaringan 1,3 Ton Ketamin Diusut, Bareskrim Periksa 8 Tersangka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Prabowo Dorong Motor Listrik, Bunga Kredit Turun dan Tanpa DP

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Akhir Pelarian Bos Gendut, BNN Sita Aset Hampir Rp40 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:14 WIB

BNN Gerebek Kampung Bahari, Bos Narkoba MR Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kasus Tantangan Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Diambil Alih Polda Metro

Berita Terbaru

Ilustrasi, langit cerah berawan di wilayah Jabodetabek pada Jumat 14 Agustus 2026. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

BMKG: Jabodetabek Cerah Berawan pada Jumat 14 Agustus 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 05:58 WIB