Buang Sampah ke TPS Liar, 4 Perusahaan Kena Sanksi Rp10 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, DLH DKI menindak perusahaan pembuang sampah ke TPS liar Cilincing. (Posnews/Kominfo)

Ilustrasi, DLH DKI menindak perusahaan pembuang sampah ke TPS liar Cilincing. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tak ada lagi ruang untuk perusahaan yang bermain-main dengan aturan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah yang kedapatan membuang sampah ke TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara.

Keempat perusahaan itu yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DLH DKI memanggil dan memeriksa seluruh perusahaan setelah menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin.

Sampah Tak Boleh Dibuang Sembarangan

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal.

“Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini,” kata Dudi, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol

Menurutnya, perusahaan pengangkut wajib memastikan sampah yang mereka bawa berakhir di lokasi resmi.

Karena itu, DLH DKI kini memperluas penelusuran hingga kendaraan, sumber sampah, perusahaan pengangkut, dan pengguna jasa.

Didenda Rp10 Juta dan Ditegur

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan keempat perusahaan sebenarnya memiliki izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan.

Namun, pemeriksaan menemukan pelanggaran. Perusahaan menggunakan armada yang tidak tercantum dalam izin serta membuang sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing.

Akibatnya, DLH DKI menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I.

Selain itu, perusahaan wajib menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

DLH Bongkar Rantai Sampah Ilegal

Selanjutnya, DLH DKI tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut. Petugas akan membongkar rantai pembuangan sampah dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Jenazah Korban KKB Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI, Ditemukan di Jurang Kali Kolaf

DLH meminta perusahaan membuka data lengkap mengenai asal sampah, volume, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan.

Data tersebut akan dicocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan.

“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas,” ujar Helmy.

Jika kembali melanggar, perusahaan dapat menerima sanksi lebih berat. Bahkan, izin usaha bisa dicabut apabila persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi.

Penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan membuang limbah.

Setiap sampah memiliki jalur yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pengawasan ketat dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci menjaga Jakarta tetap bersih.

Kota yang bersih bukan hanya lahir dari petugas kebersihan, tetapi juga dari tanggung jawab semua pihak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: Jabodetabek Cerah Berawan pada Jumat 14 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Warga Jakarta Bakal Disuguhi Pesta Rakyat
PLN Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar
Cuaca Jabodetabek 13 Agustus 2026 Cerah, Suhu Capai 35 Derajat
Cuaca Jakarta 12 Agustus 2026: Cerah, Jaksel dan Timur Terpanas
BMKG: Cuaca Jabodetabek Cerah Hari Ini, Bogor Berpotensi Hujan Ringan
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berawan, Suhu Capai 33 Derajat
Penemuan 996 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan Berlakukan PJJ

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar, 4 Perusahaan Kena Sanksi Rp10 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:58 WIB

BMKG: Jabodetabek Cerah Berawan pada Jumat 14 Agustus 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:22 WIB

HUT ke-81 RI, Warga Jakarta Bakal Disuguhi Pesta Rakyat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:38 WIB

PLN Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Cuaca Jabodetabek 13 Agustus 2026 Cerah, Suhu Capai 35 Derajat

Berita Terbaru

Ilustrasi, DLH DKI menindak perusahaan pembuang sampah ke TPS liar Cilincing. (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Buang Sampah ke TPS Liar, 4 Perusahaan Kena Sanksi Rp10 Juta

Jumat, 14 Agu 2026 - 09:11 WIB