Buang Sampah ke TPS Liar, 4 Perusahaan Kena Sanksi Rp10 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, DLH DKI menindak perusahaan pembuang sampah ke TPS liar Cilincing. (Posnews/Kominfo)

Ilustrasi, DLH DKI menindak perusahaan pembuang sampah ke TPS liar Cilincing. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Tak ada lagi ruang untuk perusahaan yang bermain-main dengan aturan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah yang kedapatan membuang sampah ke TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara.

Keempat perusahaan itu yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DLH DKI memanggil dan memeriksa seluruh perusahaan setelah menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin.

Sampah Tak Boleh Dibuang Sembarangan

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal.

โ€œPraktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini,โ€ kata Dudi, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  Perang Gaza Tamat, Hamas Umumkan Gencatan Senjata Permanen

Menurutnya, perusahaan pengangkut wajib memastikan sampah yang mereka bawa berakhir di lokasi resmi.

Karena itu, DLH DKI kini memperluas penelusuran hingga kendaraan, sumber sampah, perusahaan pengangkut, dan pengguna jasa.

Didenda Rp10 Juta dan Ditegur

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan keempat perusahaan sebenarnya memiliki izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan.

Namun, pemeriksaan menemukan pelanggaran. Perusahaan menggunakan armada yang tidak tercantum dalam izin serta membuang sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing.

Akibatnya, DLH DKI menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I.

Selain itu, perusahaan wajib menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

DLH Bongkar Rantai Sampah Ilegal

Selanjutnya, DLH DKI tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut. Petugas akan membongkar rantai pembuangan sampah dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Polda Metro Sikat Balpres Ilegal โ€” 207 Bal Sita, Jaringan Penyeludup Ambyar

DLH meminta perusahaan membuka data lengkap mengenai asal sampah, volume, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan.

Data tersebut akan dicocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan.

โ€œKami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas,โ€ ujar Helmy.

Jika kembali melanggar, perusahaan dapat menerima sanksi lebih berat. Bahkan, izin usaha bisa dicabut apabila persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi.

Penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan membuang limbah.

Setiap sampah memiliki jalur yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pengawasan ketat dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci menjaga Jakarta tetap bersih.

Kota yang bersih bukan hanya lahir dari petugas kebersihan, tetapi juga dari tanggung jawab semua pihak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Jabodetabek Wajib Waspada, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Rumah Lansia Tak Layak Huni Dibedah, Kampung Ambon Didorong Berubah
21 Lifeguard Berenang Bergantian Selama 24 Jam, Atlantis Ancol Bidik Rekor MURI
Cegah Tawuran Remaja Dimulai dari Rumah, Ini Pesan Kapolres Jakarta Utara
Sabtu Ini Jabodetabek Berawan hingga Hujan, Warga Tangsel dan Bogor Perlu Waspada
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berbeda-beda, Cek Suhu Jakarta hingga Tangerang
Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027
Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Warga Jabodetabek Wajib Waspada, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Rumah Lansia Tak Layak Huni Dibedah, Kampung Ambon Didorong Berubah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:58 WIB

21 Lifeguard Berenang Bergantian Selama 24 Jam, Atlantis Ancol Bidik Rekor MURI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Cegah Tawuran Remaja Dimulai dari Rumah, Ini Pesan Kapolres Jakarta Utara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Sabtu Ini Jabodetabek Berawan hingga Hujan, Warga Tangsel dan Bogor Perlu Waspada

Berita Terbaru