JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bisnis judi online (judol) kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judol internasional dengan nilai transaksi lebih dari Rp1 triliun.
Pengungkapan itu menunjukkan bagaimana bisnis ilegal di ruang digital terus mencari celah untuk mengalirkan uang dalam jumlah besar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menemukan tiga situs yang dioperasikan jaringan tersebut, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Situs-situs itu disebut beroperasi secara nasional maupun internasional, sementara pusat kendalinya berada di luar negeri.
Transaksi Rp1,03 Triliun
Menurut Adex, penyidik mencatat transaksi jaringan tersebut mencapai Rp1.037.790.052.498.
Angka itu setara sekitar Rp260 miliar per bulan atau rata-rata Rp8,6 miliar setiap hari.
Besarnya perputaran uang menjadi alarm serius. Sebab, judi online bukan sekadar permainan di layar ponsel. Aktivitas tersebut dapat menyeret masyarakat ke kerugian finansial dan persoalan sosial yang lebih luas.
Untuk menjalankan aliran dana, sindikat diduga memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia.
Polisi kemudian menemukan perusahaan fiktif bernama PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) yang digunakan untuk menampung dana deposit pemain.
Lima Tersangka Ditangkap
Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan skema tersebut.
APU ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026. Ia diduga menjadi penghubung sekaligus mencari direktur fiktif perusahaan.
Pada hari yang sama, polisi menangkap MAY di Semarang. Ia diduga menjabat sebagai direktur fiktif PT UPT untuk menampung dana deposit.
Kemudian, R ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026. Ia diduga memerintahkan pencarian direktur fiktif dan pembukaan rekening bank.
Di hari yang sama, GG diamankan di Jakarta Timur. Polisi menyebutnya berperan dalam membuat legalitas PT UPT.
Sementara itu, TS ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026. Ia diduga mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif tersebut.
Satu Orang Masuk DPO
Penyidik masih memburu FP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga FP berada di balik pengendalian operasional transaksi. Ia juga diduga memerintahkan sejumlah tersangka untuk menjalankan tugas masing-masing.
Karena itu, penyidikan belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditangkap. Polisi masih mengejar pihak yang diduga memiliki kendali lebih besar dalam jaringan tersebut.
Rp51,99 Miliar Dibekukan
Selain menangkap tersangka, Bareskrim juga bergerak membendung aliran uang.
Polisi membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total Rp51.991.693.314 atau sekitar Rp51,99 miliar.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan telepon seluler, 17 token bank, buku tabungan, kartu ATM, dan bundel cek bank.
Langkah ini penting karena pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan menangkap operator. Memutus aliran uang menjadi bagian penting untuk melemahkan bisnis perjudian digital.
Situs Judol Diminta Diblokir
Bareskrim juga telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down terhadap situs yang terkait kasus tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Upaya pemblokiran diharapkan mencegah masyarakat kembali mengakses platform perjudian yang sedang ditangani penyidik.
Namun, masyarakat tetap perlu waspada. Situs judol kerap berganti nama, alamat, atau saluran promosi. Karena itu, jangan mudah tergiur janji keuntungan cepat.
Jerat Hukum hingga 15 Tahun
Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 serta ketentuan penyertaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kemudahan transaksi digital juga dapat disalahgunakan untuk kejahatan.
Masyarakat pun perlu memahami satu hal penting: judi online bukan jalan pintas menuju keuntungan.
Di balik tawaran kemenangan cepat, terdapat risiko kehilangan uang, terlilit utang, hingga mengalami masalah sosial.
Karena itu, jangan pernah memberikan data rekening, OTP, atau akses perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.
Jika menemukan aktivitas perjudian online, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat atau kanal resmi pemerintah.
Pemberantasan judol membutuhkan kerja bersama. Polisi memburu jaringannya, pemerintah memutus akses dan aliran dana, sedangkan masyarakat berperan penting dengan tidak ikut bermain maupun membantu transaksi. **
Editor : Hadwan














