JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gerak-gerik sebuah Daihatsu Xenia di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, mendadak membuat polisi curiga. Saat razia berlangsung, mobil tersebut justru memutar balik dan melaju melawan arah.
Kecurigaan petugas akhirnya berbuah temuan. Polisi menghentikan kendaraan itu dan memeriksa dua pria di dalamnya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua pria berinisial DDK dan M kemudian diamankan. Dari pemeriksaan, polisi menemukan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil Lawan Arah, Polisi Langsung Bertindak
Razia digelar Polsek Metro Tamansari untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Lokasinya berada tepat di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok. Ketika petugas melihat Xenia yang ditumpangi kedua pria tersebut, kendaraan itu tiba-tiba berbalik arah.
Gerakan tersebut menjadi tanda tanya. Polisi kemudian menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Hasilnya cukup mengejutkan.
15 Hexymer dan 3 Tramadol Diamankan
Petugas menemukan 15 butir obat yang diduga Hexymer dan tiga butir Tramadol. Satu butir Tramadol ditemukan di sekitar kendaraan.
Polisi juga menyita dua telepon seluler dan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan kedua pria tersebut.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap DDK dan M.
DDK mengaku mendapatkan dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G. Sementara M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A.
Polisi menyebut G dan A masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tak Hanya Membawa, Keduanya Akui Konsumsi Tramadol
Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga mengaku telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol.
Fakta tersebut membuat polisi tidak hanya menelusuri kepemilikan obat, tetapi juga berupaya membongkar sumber peredarannya.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan pemasok obat keras yang diduga beredar tanpa izin.
Polisi Bidik Pemasok
Pengejaran terhadap G dan A menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.
Sebab, dua orang yang diamankan di jalan belum tentu menjadi ujung dari rantai peredaran obat tersebut. Polisi kini berupaya mengungkap dari mana obat diperoleh dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses hukum terhadap DDK dan M masih berjalan sehingga keduanya tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Obat Keras Bukan Jalan Pintas
Kasus ini menjadi peringatan, terutama bagi remaja dan anak muda yang mudah tergoda membeli obat dari sumber tidak jelas.
Obat keras bukan barang yang boleh dikonsumsi sembarangan. Penggunaan tanpa resep atau pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
Lebih jauh, membeli, menyimpan, atau mengedarkan obat tertentu tanpa memenuhi ketentuan juga dapat membawa seseorang berhadapan dengan hukum.
Karena itu, masyarakat sebaiknya membeli obat hanya melalui fasilitas resmi dan mengikuti petunjuk tenaga kesehatan.
Razia dini hari di Tamansari kali ini menunjukkan satu hal penting: gerak-gerik mencurigakan di jalan dapat membuka pintu bagi pengungkapan perkara yang lebih besar.
Polisi masih mengejar dua orang yang diduga menjadi pemasok. Publik pun menunggu apakah pengembangan kasus ini akan mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas di Jakarta Barat. **
Editor : Hadwan














