JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tumpukan uang tunai senilai Rp1,003 triliun kini berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.
Selain uang rupiah, PT PSMI juga menyerahkan USD166.000 kepada penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik menerima penyerahan uang tersebut pada Kamis (10/9/2026).
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD166.000,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Uang dalam jumlah fantastis itu rencananya dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Kejagung juga menyiapkan langkah pengelolaan aset agar barang bukti tersebut tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
Kasus Bermula dari Lahan Tebu
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di area PT Inhutani V, Lampung.
Kejagung mengambil alih penyidikan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung pada 7 September 2026.
Hingga saat itu, penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi, menyita berbagai dokumen, serta meminta perhitungan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik menduga terdapat penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan area PT Inhutani V. Salah satu laporan menyebut luas lahan yang beririsan mencapai sekitar 1.268 hektare.
Namun, proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta dan kerugian negara.
Dua Petinggi Inhutani V Diperiksa
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik tidak hanya mengejar bukti berupa uang dan dokumen.
Pada Rabu (9/9), Kejagung memeriksa dua saksi dari PT Inhutani V. Mereka adalah AK selaku anggota Dewan Komisaris serta ES yang pernah menjabat Direksi PT Inhutani V periode 2012–2017.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik terus menelusuri bagaimana pemanfaatan kawasan hutan bisa berlangsung serta siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Bukan Sekadar Menyita Uang
Saiful menjelaskan, PT PSMI saat ini mengaku menghadapi hambatan operasional dan keuangan.
Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji pekerja perkebunan tebu, hingga kebutuhan operasional perusahaan.
Karena itu, Kejagung tidak ingin penanganan perkara justru menghentikan seluruh aktivitas ekonomi yang masih berjalan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dirawat dan dikelola.
Kejagung juga berencana membuka escrow account atau rekening bersama yang melibatkan PT PSMI, BUMN yang memiliki bisnis inti perkebunan, dan bank Himbara.
Kejagung Tekankan Pemulihan Negara
Langkah tersebut menunjukkan penanganan perkara tidak semata-mata diarahkan pada penyitaan dan pemidanaan.
Kejagung ingin memastikan aset tetap terjaga sekaligus membuka ruang agar kegiatan operasional yang berkaitan dengan petani dan pekerja tidak terhenti.
“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” ujar Saiful.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi PT PSMI masih berlangsung. Kejagung terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui penggunaan kawasan hutan tersebut.
Kejaksaan juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. **
Editor : Hadwan













