JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Orang tua mereka menjemput langsung pada Senin (8/9/2025).
“Anak-anak sudah kami kembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Bayu menjelaskan, proses hukum anak-anak tersebut ditempuh lewat diversi, sesuai mekanisme peradilan anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mengapresiasi langkah kepolisian.
“Diversi sudah dilakukan dan seluruh anak dibebaskan. Kami apresiasi Polres yang tetap mengutamakan perlindungan anak,” ujar Novrian.
Meski bebas, 10 anak itu tetap wajib menjalani pembinaan. Novrian menegaskan, orang tua dan sekolah harus aktif mendampingi. “Kami berharap sekolah membina, bukan mengeluarkan siswa yang pernah terlibat aksi,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 66 orang usai kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30–31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 24 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari 10 anak dan 14 dewasa. Proses penyidikan terhadap 14 tersangka dewasa masih berlangsung. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT