Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Alex mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Posnews/Ist)

Gus Alex mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, Selasa (17/3/2026).

Gus Alex keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 103. Selanjutnya, petugas langsung menggiringnya ke mobil tahanan di halaman gedung.

Saat dicecar wartawan, Gus Alex tetap tenang. Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menghargai proses hukum. Semoga keadilan dan kebenaran terungkap,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya soal dugaan negosiasi dan aliran uang, ia memilih irit bicara dan meminta awak media mengonfirmasi langsung ke penyidik serta tim kuasa hukumnya.

Di sisi lain, Gus Alex membantah keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan tidak ada perintah maupun aliran dana dari Yaqut dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

KPK mengungkap peran strategis Gus Alex dalam kasus ini. Ia diduga menjadi sosok yang mengarahkan kebijakan di Kementerian Agama, khususnya terkait skema T0—program yang memungkinkan calon jemaah baru langsung berangkat haji tanpa antre.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kebijakan itu dilonggarkan melalui keputusan Dirjen PHU 2023 atas arahan internal yang melibatkan Gus Alex.

Skandal Fee Haji Khusus Terbongkar

Tak hanya itu, penyidik juga membongkar praktik pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus. Gus Alex diduga memerintahkan pejabat Kemenag untuk menarik pungutan dari penyelenggara haji.

Pada 2023, fee dipatok sekitar USD 5.000 (Rp84,4 juta) per jemaah. Sementara pada 2024, nilainya bervariasi mulai dari USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah.

Baca Juga :  KPK Periksa 11 Saksi Pemerasan Oknum Kejari HSU, Pemeriksaan Digelar di Polda Kalsel

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dibebankan kepada calon jemaah.

Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025. Awalnya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Maret 2026 menunjukkan angka pasti kerugian mencapai sekitar Rp622 miliar.

Perjalanan Kasus: Dari Penyidikan hingga Penahanan

KPK menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun majelis hakim menolaknya.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Kini, giliran Gus Alex menyusul mendekam di tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WIB

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita

Kamis, 17 September 2026 - 19:07 WIB

Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 18:45 WIB

Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Berita Terbaru

Runtuhnya tambang emas al-Zara di Sudan tewaskan 82 orang dan puluhan lainnya hilang. Simak rincian evakuasi dan dampaknya di sini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Runtuhnya Tambang Emas di Sudan Tewaskan 82 Orang

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:23 WIB

Arab Saudi kehabisan stok rudal pencegat dan meminta bantuan pertahanan udara sekutu. Simak rincian ancaman serangan Houthi dan krisis pasokan minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kehabisan Stok Rudal Pencegat dan Minta Bantuan

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB

Uni Eropa wacanakan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 13 tahun. Simak rincian usulan Ursula von der Leyen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Eropa Wacanakan Larangan Media Sosial bagi Anak

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:12 WIB

Ilustrasi, AS bersiap menghadapi potensi konflik hingga kawasan cislunar Bulan. Simak rincian doktrin Space Force dan respons Tiongkok di sini. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

AS Persiapkan Pasukan Tempur Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:09 WIB