JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kawasan Kalijodo kembali menjadi sorotan setelah video dugaan pungutan liar (pungli) Rp10 ribu dan temuan botol minuman keras (miras) viral di media sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung merespons persoalan tersebut. Ia meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan kawasan yang selama ini dikenal sebagai ruang publik.
Pramono mengaku telah melihat video yang memperlihatkan kondisi Kalijodo. Setelah itu, ia langsung menginstruksikan jajarannya melakukan pengecekan dan penertiban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kebetulan sudah mendapatkan video tentang Kalijodo. Dan sebenarnya kemarin saya sudah minta kepada Dinas Pertamanan, Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Pungutan Rp10 Ribu Jadi Sorotan
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung merekam saat hendak masuk ke kawasan Kalijodo. Ia kemudian menanyakan biaya yang harus dibayar.
“Mau ke taman. Berapa?” tanya Ijoeel dalam video tersebut. “Rp10.000, bos,” jawab seorang pria.
Video itu juga memperlihatkan meja dan tiket berwarna merah di bawah tenda. Pengunjung mengaku diminta membayar Rp10 ribu untuk masuk ke area tersebut.
Temuan itu kemudian memicu perhatian publik karena Kalijodo seharusnya berfungsi sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Namun, Satpol PP Jakarta Utara memastikan pihaknya sudah turun melakukan pengecekan setelah video tersebut viral.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian mengatakan petugas telah mengumpulkan bahan dan keterangan di lokasi. Berdasarkan komunikasi dengan pengurus RW setempat, saat pemeriksaan tidak ditemukan lagi pungutan untuk masuk ke kawasan RPTRA Kalijodo.
Botol Miras Ikut Ditemukan
Selain dugaan pungli, video yang beredar juga memperlihatkan sejumlah botol bekas minuman keras di kawasan Kalijodo.
Kondisi tersebut membuat Pramono meminta jajarannya tidak hanya menertibkan pungutan, tetapi juga membersihkan area dan memastikan fungsi taman kembali berjalan.
“Termasuk pungutan Rp10.000, termasuk beberapa botol-botol minuman yang ditemukan di tempat itu,” ujar Pramono.
Meski begitu, hasil pengecekan Satpol PP Jakarta Utara setelah video viral tidak menemukan lagi botol miras di lokasi. Petugas juga memeriksa warung-warung di sekitar kawasan tersebut.
Pramono Minta Kalijodo Direnovasi Total
Persoalan tersebut mendorong Pemprov DKI menyiapkan pembenahan yang lebih besar.
Pramono meminta kawasan Kalijodo direnovasi secara menyeluruh. Menurut dia, pembenahan diperlukan agar kawasan tersebut kembali nyaman dan berfungsi sebagai ruang publik.
“Saya juga sudah minta untuk Kalijodo renovasi secara menyeluruh segera dilakukan,” kata Pramono.
Pramono juga menyebut Kalijodo sebagai salah satu legacy atau warisan penataan kota pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang perlu diperbaiki dan dipertahankan fungsinya.
“Saya melihat Kalijodo sebagai legacy peninggalan Pak Ahok, menurut saya hal yang sangat baik untuk dilakukan perbaikan kembali,” ujarnya.
Pernah Jadi Ikon Ruang Publik Jakarta
Kalijodo sebelumnya menjalani perubahan besar dari kawasan yang dikenal sebagai lokasi prostitusi menjadi ruang terbuka hijau dan ruang publik.
Data Pemprov DKI menyebut kawasan RTH dan RPTRA Kalijodo membentang di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Salah satu bagian berada di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, sedangkan bagian lainnya berada di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.
Karena itu, pembenahan Kalijodo bukan hanya menyangkut fasilitas taman. Pemerintah juga perlu memastikan ruang publik tersebut tetap aman, bersih, tertib, dan dapat digunakan masyarakat sesuai fungsinya.
Bahkan pada Agustus 2026, jajaran Pemprov DKI bersama TNI-Polri dan masyarakat melakukan kegiatan bersih-bersih sungai di kawasan Kalijodo sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI.
Kegiatan tersebut melibatkan 3.550 personel gabungan di 11 titik Jakarta dan sekitarnya.
Pungli Diminta Tidak Terulang
Sementara itu, Satpol PP Jakarta Utara telah memberikan peringatan kepada pihak yang diduga melakukan pungutan agar tidak menarik biaya masuk tanpa dasar yang jelas.
Menurut Budhi, pungutan Rp10 ribu sebelumnya disebut sebagai sumbangan penitipan kendaraan. Namun, saat pemeriksaan, petugas tidak lagi menemukan pungutan tersebut.
Untuk kegiatan tertentu yang bersifat keramaian, mekanisme sumbangan disebut dapat berlaku sesuai konteks kegiatan.
Karena itu, masyarakat diminta ikut mengawasi pengelolaan ruang publik. Jika menemukan pungutan yang tidak jelas atau aktivitas yang melanggar aturan, warga dapat melaporkannya kepada petugas terkait.
Bagi Pemprov DKI, persoalan Kalijodo menjadi momentum untuk membenahi kawasan secara menyeluruh.
Penertiban diharapkan tidak berhenti pada pembersihan setelah video viral, tetapi dilanjutkan dengan perawatan fasilitas dan pengawasan rutin.
Dengan begitu, Kalijodo dapat kembali menjadi ruang publik yang aman, bersih dan nyaman bagi warga. **
Editor : Hadwan













