JAWA TENGAH, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap A (35), sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang nekat membawa kabur uang tunai Rp10 miliar. Setelah seminggu bersembunyi di Yogyakarta, petugas meringkus A di rumah persembunyiannya di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Senin (8/9/2025) pukul 04.00 WIB.
Polisi segera menggiring A ke Mapolresta Solo. Pria yang sudah bekerja di Bank Jateng sejak 2018 itu tampak tertunduk lesu saat digelandang aparat.
Selain menangkap A, polisi juga membekuk dua orang lain yang terlibat. Mereka adalah saudara kandung A dan seorang sopir ojek online yang mengantarnya kabur ke Sleman. Kedua orang tersebut diduga menerima sebagian uang hasil curian.
Panit Resmob Polresta Solo, IPDA Irham Rhozan Al Fiqri, menegaskan bahwa tim gabungan Resmob Polresta Surakarta bersama Resmob Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap para pelaku.
“Pada Senin, 8 September 2025, kami mengamankan pelaku utama pencurian uang bank senilai Rp10 miliar serta dua orang penerima dana. Saat ini, mereka sudah diamankan dan proses hukum sedang berjalan,” kata Irham.
Polisi menyita uang hasil curian yang disembunyikan A dalam karung putih. Untuk menghindari kejaran petugas, A berpindah-pindah lokasi persembunyian selama sepekan.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang tindak pidana penggelapan dan pencurian uang bank di Indonesia. Polda Jawa Tengah memastikan akan menelusuri lebih jauh apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT