JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri resmi mencabut police line dan perangkat CCTV di New Star Club, Denpasar, Bali, setelah menuntaskan penyidikan kasus dugaan peredaran narkoba dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
Dengan pelimpahan itu, penanganan kasus kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pencabutan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diterima jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses pembukaan titik police line dan pencabutan CCTV di New Star Club Bali dilakukan karena perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Eko, Kamis (16/7/2026).
Tim Bareskrim Buka 13 Titik Police Line
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kompol Reza Fahlevi memimpin langsung pencabutan 13 titik police line pada Selasa (14/7/2026).
Proses tersebut juga disaksikan kuasa hukum para tersangka.
Police line yang dicabut meliputi gerbang utama, sejumlah ruang VIP, pintu masuk dan keluar, area lobi, gudang, kantor, hingga ruang manajer.
Selain itu, penyidik juga melepas tujuh unit CCTV yang sebelumnya dipasang sebagai bagian dari pengamanan dan pengawasan selama proses penyidikan.
Tiga Tersangka Segera Disidangkan
Bareskrim melimpahkan tiga tersangka, yakni Mohamad Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa, ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor, enam ponsel, uang tunai Rp19,3 juta, serta berita acara pemusnahan 639 butir ekstasi.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat
Bareskrim membongkar kasus ini pada Maret 2026 setelah menerima laporan dugaan peredaran ekstasi di New Star Club.
Penyelidikan berujung pada penangkapan tiga tersangka serta penyitaan ratusan butir ekstasi.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam. **
Editor : Hadwan













