Kasus Narkoba New Star Club Bali Naik ke Pengadilan, Police Line Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bareskrim Polri mencabut police line di New Star Club, Denpasar, Bali, setelah perkara peredaran narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan. (Posnews/Bareskrim Polri)

Penyidik Bareskrim Polri mencabut police line di New Star Club, Denpasar, Bali, setelah perkara peredaran narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri resmi mencabut police line dan perangkat CCTV di New Star Club, Denpasar, Bali, setelah menuntaskan penyidikan kasus dugaan peredaran narkoba dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

Dengan pelimpahan itu, penanganan kasus kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pencabutan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diterima jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses pembukaan titik police line dan pencabutan CCTV di New Star Club Bali dilakukan karena perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Eko, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  Damkarmat Kulon Progo Evakuasi Botol Terjepit di Alat Kelamin Lansia

Tim Bareskrim Buka 13 Titik Police Line

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kompol Reza Fahlevi memimpin langsung pencabutan 13 titik police line pada Selasa (14/7/2026).

Proses tersebut juga disaksikan kuasa hukum para tersangka.

Police line yang dicabut meliputi gerbang utama, sejumlah ruang VIP, pintu masuk dan keluar, area lobi, gudang, kantor, hingga ruang manajer.

Selain itu, penyidik juga melepas tujuh unit CCTV yang sebelumnya dipasang sebagai bagian dari pengamanan dan pengawasan selama proses penyidikan.

Tiga Tersangka Segera Disidangkan

Bareskrim melimpahkan tiga tersangka, yakni Mohamad Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa, ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Gempa M 7,7 Guncang NTT, 14 Daerah Berstatus Waspada Tsunami

Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor, enam ponsel, uang tunai Rp19,3 juta, serta berita acara pemusnahan 639 butir ekstasi.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat

Bareskrim membongkar kasus ini pada Maret 2026 setelah menerima laporan dugaan peredaran ekstasi di New Star Club.

Penyelidikan berujung pada penangkapan tiga tersangka serta penyitaan ratusan butir ekstasi.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat
Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan
Gempa M7,7 NTT Tewaskan 135 Orang, 98 Ribu Lebih Rumah Rusak
Truk Boks Hantam Tronton di Tol Sergai, Tiga Orang Tewas
3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Diberondong Tembakan, Semua Tewas
Rombongan Bantuan Pangan Diberondong Tembakan di Jayawijaya, 2 Tewas 1 Kritis
3 WNA Bawa 5,7 Kg Serbuk Emas Rp14,5 Miliar, Disimpan di Pakaian Dalam

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:11 WIB

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya

Kamis, 10 September 2026 - 08:46 WIB

Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat

Kamis, 10 September 2026 - 07:53 WIB

Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Gempa M7,7 NTT Tewaskan 135 Orang, 98 Ribu Lebih Rumah Rusak

Kamis, 10 September 2026 - 06:30 WIB

Truk Boks Hantam Tronton di Tol Sergai, Tiga Orang Tewas

Berita Terbaru