Polda Metro Jaya Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka, Ungkap Peran Penyebar Ajakan Rusuh

Selasa, 9 September 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sudah sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sah. Polisi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan bukti nyata.
β€œPenyidik bertindak berdasarkan fakta-fakta, barang bukti yang ditemukan, serta alat bukti yang sah. Proses ini dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati sesuai SOP,” ujar Ade Ary, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Begal Sadis di Cakung, Korban Sekarat Dibacok Celurit

Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka berperan dalam menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial:

  • MS, admin akun Instagram @BPP, berkolaborasi dengan sejumlah akun lain untuk mengajak pengrusakan.

  • SH, admin akun @GM, berperan menyebarkan ajakan serupa.

  • KA, pemilik akun @AMP, juga berperan melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan.

  • RAP, admin akun @RAP, membuat tutorial pembuatan bom molotov dan mengkoordinasi kurir bom molotov di lapangan.

  • FL, admin akun @FG, menyiarkan langsung aksi pada 25 Agustus 2025 serta mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk turun ke jalan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kunci Anggaran Rp3,66 Triliun, Tolak KKN Lewat Pakta Integritas

Polda Metro Jaya menilai peran masing-masing tersangka sangat berbahaya karena memicu kerusuhan hingga melibatkan pelajar. Oleh karena itu, polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan, Bogor dan Bekasi Berawan
Kunjungan Edukasi ke Perumda Dharma Jaya, Puluhan Siswa SMPN 51 Jakarta Belajar Pentingnya Ketahanan Pangan
Cuaca Jabodetabek 12 Juni 2026: Jakarta – Bekasi Cerah, Mendukung Aktivitas Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu
Bocah 6 Tahun Diduga Korban Perundungan di Senen, Tubuh Tersetrum Tak Sadarkan Diri
Pelaku Curi HP Saat Pintu Rumah Terbuka di Kembangan Ditangkap Polisi
Viral Pelajar Dibacok di Palmerah Jakarta Barat, Korban Alami 7 Jahitan
Tabung Oksigen Terpental Saat Pengisian di Cilincing, Hantam Rumah dan Warung Warga

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:56 WIB

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan, Bogor dan Bekasi Berawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:55 WIB

Kunjungan Edukasi ke Perumda Dharma Jaya, Puluhan Siswa SMPN 51 Jakarta Belajar Pentingnya Ketahanan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:07 WIB

Cuaca Jabodetabek 12 Juni 2026: Jakarta – Bekasi Cerah, Mendukung Aktivitas Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:21 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Korban Perundungan di Senen, Tubuh Tersetrum Tak Sadarkan Diri

Berita Terbaru

Gebrakan besar di perbatasan. Otoritas Hong Kong menyita ratusan ribu barang palsu termasuk jersi Piala Dunia siap ekspor senilai dua puluh juta dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:15 WIB

Terobosan besar diplomasi global. Amerika Serikat dan Iran mendekati kesepakatan damai akhir untuk mengakhiri perang tiga bulan dan memulihkan pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB