JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Gerak-gerik seorang pria di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara, menarik perhatian polisi.
Pria berinisial CA (25) itu ternyata sedang mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkotika.
Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankannya. Dari paket tersebut, polisi menemukan 155 pcs etomidate yang diduga akan diedarkan dengan modus penempelan barang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan CA merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup.
Dalam perkembangannya, polisi mendapat informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1.
Polisi Pantau Transaksi dengan Modus Tempel
Di lokasi, petugas mengamati pergerakan orang yang berada di sekitar titik transaksi. Polisi kemudian melihat seorang pria mondar-mandir sebelum mengambil sebuah barang yang telah ditempatkan di lokasi.
Petugas langsung mendekat dan mengamankan pria tersebut. Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi memeriksa barang yang baru saja diambil.
Hasil pemeriksaan menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika.
βDari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),β kata Trendy, Rabu (23/9/2026).
Selain etomidate, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
CA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Kejar Perempuan Berinisial S
Penyidik kini tidak berhenti pada penangkapan CA. Polisi masih memburu perempuan berinisial S yang disebut berada di balik perintah pengambilan paket tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan sudah dilakukan. Polisi memeriksa urine, saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa barang bukti di laboratorium.
Polisi juga akan memeriksa telepon seluler menggunakan perangkat Cellebrite untuk mendalami komunikasi dan aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
βProses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,β ujar Trendy.
Langkah tersebut penting untuk mengungkap apakah CA hanya berperan sebagai pengambil barang atau terdapat jaringan lain yang terlibat dalam peredaran etomidate tersebut.
Etomidate Sudah Masuk Narkotika Golongan II
Kasus ini juga menjadi perhatian karena status hukum etomidate telah berubah.
Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, etomidate tercantum sebagai Narkotika Golongan II. Aturan tersebut berlaku sejak 28 November 2025.
Polri sebelumnya menjelaskan bahwa masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika membuat penyalahgunaan zat tersebut dapat diproses menggunakan ketentuan UU Narkotika.
Dalam perkara CA, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
CA juga diproses dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf b mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, keterlibatan pihak lain dan peran masing-masing orang yang disebut dalam penyidikan tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. **
Editor : Hadwan













