Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Non-Prosedural, 320 Korban Rugi Rp10 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Posnews/Ist)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural yang merugikan ratusan calon jemaah di Indonesia.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) yang saat ini telah ditangani aparat kepolisian.

Total korban dalam kasus ini mencapai 320 orang, dengan kerugian masyarakat ditaksir sekitar Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada calon jemaah haji.

“Pengawasan dan penegakan hukum ini bukan hanya soal tindakan pidana, tetapi perlindungan negara agar ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (18/5/2026).

Ia menambahkan, Satgas Haji Polri bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, serta otoritas Arab Saudi untuk mencegah berbagai bentuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan haji.

Baca Juga :  Ledakan Petasan di Pekalongan, 2 Remaja Kehilangan Tangan dan 3 Orang Terluka Parah

Pencegahan Jadi Fokus Utama

Polri menegaskan bahwa langkah pencegahan dilakukan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal yang merugikan secara finansial maupun spiritual.

Pengawasan juga dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir untuk menutup celah penyimpangan dalam proses keberangkatan.

“Kami ingin memastikan masyarakat berangkat dengan prosedur resmi dan aman. Negara wajib hadir untuk mencegah penyalahgunaan niat ibadah demi keuntungan pribadi,” tegas Isir.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi yang kerap digunakan oleh oknum travel ilegal.

Gagalkan Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam operasi terbaru, Satgas Haji Polri bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Imigrasi menggagalkan keberangkatan haji non-prosedural pada 18 Mei 2026.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap rombongan penumpang yang diduga berangkat melalui jalur tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini Jumat 24 April 2026: Jabodetabek Berawan Hingga Hujan - Waspada Petir

Awalnya, para WNI tersebut mengaku akan berwisata ke Hainan, Tiongkok, melalui penerbangan Jakarta–Singapura.

Namun, hasil pemeriksaan imigrasi menemukan fakta berbeda. Sebanyak 31 orang diketahui membawa visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Modus Gunakan Travel dan Visa Kerja

Setelah dilakukan pendalaman, lima orang mengaku akan diberangkatkan untuk ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara lainnya mengaku sebagai wisatawan.

Satu orang berperan sebagai tour leader sekaligus pengelola agen perjalanan yang diduga memfasilitasi perjalanan ilegal tersebut.

Petugas menyita 32 paspor, 32 boarding pass Jakarta–Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polri menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penyelenggara haji non-prosedural yang diduga beroperasi lintas daerah. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi
Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok
KPK Awasi 3 Kasus Korupsi Kortastipidkor Polri, Pengambilalihan Perkara Masih Dikaji
Panja DPR Awasi Kasus Korupsi Batu Bara – ASABRI, Don Ritto dan Febrie Adriansyah Tersangka
KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Dugaan Uang Setoran OPD Mengalir ke Rumah Pribadi
Jaringan Narkoba Katingan Digulung, 9 Tersangka Ditangkap, 3 Buronan Diburu
Siapa Rudi Margono? Jaksa Senior yang Kini Pimpin Sementara Jampidsus

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:44 WIB

KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:52 WIB

Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:00 WIB

KPK Awasi 3 Kasus Korupsi Kortastipidkor Polri, Pengambilalihan Perkara Masih Dikaji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:47 WIB

Panja DPR Awasi Kasus Korupsi Batu Bara – ASABRI, Don Ritto dan Febrie Adriansyah Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:38 WIB

KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Dugaan Uang Setoran OPD Mengalir ke Rumah Pribadi

Berita Terbaru

Langkah mulus menuju era serbadigital. Uni Eropa mengaku tidak berwenang menghentikan rencana Sony menghentikan penjualan game cakram fisik. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Keputusan Sony Hapus Game Fisik PlayStation Tidak Terbendung

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:00 WIB

Pahlawan dari bangku cadangan. Mikel Merino membawa Spanyol melaju ke semifinal setelah menumbangkan Belgia 2-1 secara dramatis. Dok: Istimewa.

SPORT

Gol Telat Merino Bawa Spanyol Tekuk Belgia 2-1

Minggu, 12 Jul 2026 - 10:00 WIB