Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu

Selasa, 9 September 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pembunuh keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu. Dok-Polda Jabar.

Petugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pembunuh keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu. Dok-Polda Jabar.

INDRAMAYU, POSNEWS.CO.ID – Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan keluarga Haji Sahroni di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari. Polisi menangkap pelaku, R (35) dan P (29) ketika berusaha melarikan diri melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan polisi membuntuti pergerakan R dan P selama sepekan sebelum menangkap mereka pukul 02.30 WIB.

Pelaku sempat kabur ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Pada 6 September, mereka tiba di Kedokanbunder untuk naik kapal sebagai ABK, mencoba lolos dari kejaran polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dan Motif Pembunuhan

Baca Juga :  Bom Ikan Diduga Picu Ledakan Maut di Pandeglang, Nelayan Tewas

Polisi menetapkan R dan P sebagai tersangka pembunuhan berencana lima anggota keluarga, yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan bayi 8 bulan.

Motif pembunuhan berawal R merencanakan pembunuhan karena kesal terhadap Budi, setelah mobil sewa mogok dan uang Rp 750.000 tidak dikembalikan. R kemudian menggandeng P, menjanjikan imbalan Rp 100 juta.

Dalam aksinya, R memukul kepala empat korban dewasa dan anak dengan pipa besi, sedangkan P menenggelamkan bayi ke bak mandi. Setelah membunuh korban, pelaku mengubur jasad di halaman rumah.

Pada 31 Agustus 2025, mereka membersihkan bercak darah dan membawa kabur uang Rp 7 juta, dua mobil, tiga ponsel, serta emas anak korban. Pelaku membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk.

Baca Juga :  Bom Molotov di Koja Berhasil Diungkap, Polisi Dalami Peran 2 Pelaku

Polisi menjerat keduanya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti dari TKP, termasuk satu Suzuki Carry pikap, satu Toyota Corolla, terpal berlumuran darah, cangkul, seprai, dan bukti transaksi keuangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya
Babak Baru Kasus Narkoba B Fashion, Police Line dan CCTV Dicabut
WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi
Abu Krakatau Masuk Serang, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ
Abu Anak Krakatau Sampai Bogor, Water Cannon Semprot Jalan Utama
Abu Anak Krakatau Sampai Bogor, Polisi Bagikan Masker ke Warga
Penumpang Merak-Bakauheni Turun Imbas Erupsi Anak Krakatau
Dua Pesawat Garuda dari Jeddah dan Madinah Mendarat di Kertajati

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:58 WIB

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya

Minggu, 6 September 2026 - 21:30 WIB

WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 20:38 WIB

Abu Krakatau Masuk Serang, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Abu Anak Krakatau Sampai Bogor, Water Cannon Semprot Jalan Utama

Minggu, 6 September 2026 - 16:50 WIB

Abu Anak Krakatau Sampai Bogor, Polisi Bagikan Masker ke Warga

Berita Terbaru