GIANYAR, POSNEWS.CO.ID – Terlilit utang membuat pasangan suami istri di Ubud, Gianyar, Bali, nekat mencuri emas perhiasan senilai lebih dari Rp90 juta.
Ironisnya, uang hasil penjualan emas itu tidak hanya digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup.
Sebagian uang juga dipakai untuk membiayai operasi plastik hidung sang istri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menangkap kedua pelaku, Gusti SA (33) dan Komang SD (33), setelah mengungkap aksi pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Made Julia Hendra mengatakan, polisi menangkap pasutri itu bersama Satreskrim Polres Gianyar. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Mereka ditangkap personel Polsek Ubud yang dibantu Satreskrim Polres Gianyar, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian,” kata Made Julia, Selasa (21/7/2026).
Pura-Pura Cari Klinik Kecantikan
Pasutri tersebut menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi. Keduanya berpura-pura mencari klinik kecantikan atau tempat perawatan kuku.
Dengan modus itu, mereka mendatangi sejumlah rumah untuk memantau kondisi lingkungan. Saat melihat rumah dalam keadaan sepi, Gusti SA langsung masuk dan mengambil emas perhiasan milik korban.
Sementara itu, Komang SD menunggu di luar rumah. Ia bertugas mengawasi situasi dan memastikan aksi tersebut tidak diketahui warga.
Polisi menyebut pencurian itu telah direncanakan.
“Ini memang direncanakan. Dari keterangan kedua pelaku, mereka terlilit banyak utang sehingga memutuskan melakukan pencurian,” ujar Made Julia.
Emas Dijual, Uangnya Habis
Polisi memperkirakan nilai emas yang dicuri mencapai lebih dari Rp90 juta.
Setelah menjual hasil curian, kedua pelaku menggunakan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan.
Mereka membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membiayai operasi plastik hidung yang dijalani Gusti SA.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan perawatan si perempuan, yaitu operasi plastik,” kata Made Julia.
Kini, pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **
Editor : Hadwan













