LABUHANBATU UTARA, POSNEWS.CO.ID – Perselisihan antara dua pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berakhir tragis.
HD (49) ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir.
Polisi menduga kematian korban berkaitan dengan hubungan khusus antara HD dan salah satu terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perselisihan kemudian memanas setelah korban menawarkan uang Rp300 ribu untuk berhubungan seksual, tetapi ajakan tersebut ditolak.
Penolakan itu diduga membuat pelaku sakit hati dan jengkel. Polisi kemudian menduga persoalan tersebut berkembang menjadi aksi pembunuhan yang telah direncanakan.
“Ada dugaan hubungan spesial sejenis antara korban dan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, dikutip Rabu (7/10/2026).
Berujung Serangan Celurit
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (28/9/2026). Polisi menyebut HD mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni YA (22) dan EP (16).
Keduanya ditangkap secara terpisah pada Selasa (29/9/2026), atau sehari setelah peristiwa tersebut.
YA diamankan di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, ketika diduga hendak melarikan diri. Sementara itu, EP diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir.
Peran YA dan EP Berbeda
Hasil pemeriksaan awal polisi mengungkap dugaan peran berbeda dari kedua terduga pelaku.
Polisi menyebut YA diduga menyerang HD menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara itu, EP diduga memukul korban menggunakan pelepah sawit.
Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celurit, pakaian yang dikenakan kedua terduga pelaku, pelepah sawit, dua sepeda motor, dua telepon genggam, jam tangan yang rusak, serta uang tunai Rp898 ribu.
Motif Sakit Hati Masih Didalami
Polisi menduga persoalan bermula dari hubungan khusus antara korban dan pelaku. Setelah terjadi perselisihan, salah satu pihak disebut merasa sakit hati atau jengkel.
Situasi kemudian semakin rumit ketika korban diduga menawarkan Rp300 ribu untuk berhubungan seksual. Ajakan tersebut ditolak.
“Pelaku merasa sakit hati atau jengkel terhadap korban,” ujar Aswin.
Menurut polisi, penolakan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang diduga telah direncanakan.
Meski demikian, seluruh konstruksi perkara masih berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi. Motif serta rangkaian kejadian akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.
Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menyatakan kedua terduga pelaku menjalani penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 459 KUHP, terkait pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan secara sehat dapat berubah menjadi kekerasan fatal.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat. **
Editor : Hadwan













