JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana terkait dugaan fitnah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Kamis, 11 September 2025.
Penyidik menegaskan Lisa wajib hadir secara langsung setelah sebelumnya mangkir dua kali dan mengajukan penjadwalan ulang.
Sebelumnya, Lisa mangkir pemeriksaan pada Kamis, 4 September, dan Selasa, 9 September 2025.
Kasus ini dilaporkan dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (red)





















