JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Pengusutan kasus dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda, memasuki tahap baru.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa tujuh saksi dan mengumpulkan rekaman dari 26 titik kamera pengawas atau CCTV.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) terus menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โSubdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan,โ kata Imron kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Polisi Analisis Barang Bukti di Puslabfor
Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti itu meliputi sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih.
Polisi membawa barang-barang tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk menjalani analisis lebih lanjut.
โSaat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya,โ ujar Imron.
Pemeriksaan forensik diharapkan membantu penyidik menguji barang bukti dan mencocokkan temuan di lapangan dengan keterangan para saksi.
Meski demikian, hasil analisis tersebut masih perlu ditunggu sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Hafidz Diserang Saat Pulang dari Konsolidasi
Kasus ini bermula ketika Hafidz diduga diserang orang tidak dikenal di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Saat itu, Hafidz sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Berdasarkan keterangan BEM UI, korban mengalami kekerasan hingga terjatuh dari kendaraannya.
Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami cedera kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tebet dan Rumah Sakit Universitas Indonesia.
BEM UI juga menyerahkan dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik, ketika melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan, pihaknya mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) dengan persetujuan korban.
Laporan itu mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman.
Penyidikan Berlanjut, Publik Menunggu Pengungkapan Pelaku
Peningkatan status perkara menjadi penyidikan menandai berlanjutnya proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Namun, langkah ini tidak otomatis berarti polisi telah menetapkan tersangka.
Penyidik masih perlu menggabungkan keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan barang bukti, dan bukti lain untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Bagi Hafidz dan keluarganya, pengungkapan kasus ini penting agar peristiwa yang menimbulkan luka fisik tersebut mendapat kejelasan hukum.
Sementara itu, masyarakat menanti langkah kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.
Hingga 14 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi yang terkonfirmasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman tersebut. **
Editor : Hadwan













