KABUPATEN BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Persoalan sepele berujung tragedi berdarah. Dua remaja berusia 15 tahun, AM dan RM, terlibat perkelahian menggunakan celurit di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026) dini hari.
Duel tersebut merenggut nyawa AM, yang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka senjata tajam.
Polisi mengungkap, perselisihan keduanya diduga bermula dari persoalan korek api. Masalah yang semestinya bisa diselesaikan melalui komunikasi itu justru berkembang menjadi kesepakatan untuk berkelahi menggunakan celurit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, penyidik turut mendalami percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan rencana perkelahian tersebut.
“Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan korek api yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Aliyani, Selasa (13/10/2026).
Tiga Luka Senjata Tajam, Korban Meninggal di Lokasi
Peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam perkelahian tersebut, AM mengalami tiga luka akibat senjata tajam, yakni dua luka di bagian punggung dan satu luka di leher depan.
Luka-luka tersebut membuat nyawa korban tidak tertolong. Polisi menyatakan AM meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pertengkaran kecil dapat berubah menjadi bencana ketika diselesaikan dengan kekerasan, terlebih jika melibatkan senjata tajam.
Dampaknya bukan hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga meninggalkan duka bagi keluarga serta konsekuensi hukum bagi anak yang diduga terlibat.
RM Diamankan Enam Jam Setelah Kejadian
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukatani mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap kronologi peristiwa.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RM di kediamannya di wilayah Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, sekitar pukul 08.00 WIB.
Artinya, petugas mengamankan remaja tersebut sekitar enam jam setelah duel terjadi.
Selanjutnya, polisi membawa RM ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah celurit, helm hitam, pakaian yang berkaitan dengan kejadian, sebuah tas, dan satu unit telepon genggam.
Penyidik mendalami barang bukti serta percakapan digital untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan rangkaian perkelahian tersebut.
Polisi Wajib Lindungi Hak Anak
Karena AM dan RM masih berusia 15 tahun, penanganan perkara ini harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Identitas anak perlu dilindungi, sementara pemeriksaan dan proses hukum harus menjamin pemenuhan hak-hak mereka.
Di sisi lain, kematian AM menjadi peringatan serius bagi orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap konflik di kalangan remaja.
Perselisihan yang berawal dari persoalan kecil perlu segera diredam sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Orang tua dapat membangun komunikasi terbuka dengan anak, sedangkan sekolah dan masyarakat perlu mendorong penyelesaian konflik tanpa ancaman maupun senjata tajam.
Polisi masih perlu mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak. RM tetap berhak atas proses hukum yang adil, sementara kematian AM harus diusut tuntas. **
Editor : Hadwan













