Bareskrim Tahan AKP Deky Jonathan Sasiang, Kasus Narkoba Kutai Barat Terus Dikembangkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. (Posnews/Ist)

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasus ini berawal dari pengembangan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait jaringan narkoba lintas wilayah di Kalimantan Timur.

Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perwira Polri aktif saat itu, AKP Deky Jonathan Sasiang.

Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Proses hukum berlanjut dengan BAP pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut setelah pemeriksaan awal selesai, penyidik langsung menahan Deky Jonathan Sasiang di Rutan Bareskrim Polri untuk pengembangan perkara.

Baca Juga :  Bareskrim Buru Tosan, DPO Kasus Narkoba Whiterabit Diduga Kabur ke Malaysia

“Tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Eko, Selasa (19/5/2026).

Hingga kini, Bareskrim masih mendalami distribusi narkotika, aliran dana, dan jaringan lain termasuk dugaan TPPU.

Polri menegaskan penanganan dilakukan profesional, transparan, dan tuntas sesuai hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB