BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan sembilan orang dan menyita 12 paket yang diduga berisi sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sebelum menggelar penindakan bersama Tim Perintis Samapta dan Dokkes Polres Metro Bekasi Kota, dengan dukungan tokoh masyarakat setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, informasi warga berperan penting dalam mengungkap dugaan aktivitas narkotika tersebut.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” ujar Untung dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Sembilan Orang Diamankan di Dua Lokasi
Dalam operasi pertama, petugas menggerebek sebuah rumah di wilayah Pondok Gede dan mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, polisi menangkap seorang pria berinisial MST alias Paman di sebuah rumah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu.
Penyisiran kemudian berlanjut ke wilayah Pondok Melati. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial YBR alias Macan dan menyita tiga paket yang diduga berisi sabu.
Dengan demikian, polisi mengamankan total sembilan orang dalam rangkaian operasi tersebut. Dua belas paket yang disita masih harus melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.
“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” kata Untung, merujuk pada MST dan YBR.
Sita Timbangan, Uang Tunai, hingga Airsoft Gun
Selain 12 paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi beberapa telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp1,35 juta, serta satu unit airsoft gun.
Polisi menduga uang tunai tersebut berkaitan dengan transaksi narkotika. Namun, hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Petugas juga akan mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diperlukan guna memastikan jenis dan kandungan zat yang disita.
Enam Orang Positif Metamfetamina
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan empat orang lainnya positif metamfetamina, zat yang terkandung dalam sabu.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan menunjukkan hasil negatif.
Polisi berencana mengajukan asesmen terhadap empat orang yang terindikasi sebagai pengguna untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen,” ujar Untung.
Sementara itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap MST dan YBR serta menelusuri asal-usul narkotika yang disita.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memasok atau terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Polisi Ajak Warga Berani Melapor
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu mencegah peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Informasi dari warga dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan menindak dugaan aktivitas ilegal.
Namun, penanganan perkara tetap harus mengedepankan bukti dan proses hukum.
Orang yang diamankan atau dinyatakan positif menggunakan narkotika tidak otomatis terbukti menjadi pengedar; peran masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya memberantas jaringan peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan bagi pengguna yang memenuhi kriteria berdasarkan asesmen.
Masyarakat pun diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui saluran resmi, tanpa mengambil tindakan sendiri yang berisiko membahayakan keselamatan. **
Editor : Hadwan













