JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak perempuan berusia 9 tahun, berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, AMK terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, serta seluruh tubuhnya memar. Petugas segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri memimpin penyelidikan dengan cepat. Polisi memastikan korban menerima perlindungan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.
Pengakuan Kekerasan oleh Pelaku
Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkap bahwa ia sering disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, serta menyiram tubuh korban dengan air panas.
Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan dan setuju meninggalkannya di Jakarta. Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Polisi mencatat EF alias YA mengakui perbuatannya, sementara SNK mengakui melakukan penelantaran.
Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, menyatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Polri akan memproses kasus ini tegas tanpa kompromi,” tegasnya di Jakarta, Selasa (10/9/2025).
Polisi menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, visum et repertum, keterangan ahli, dan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan Penting bagi Masyarakat
Brigjen Nurul menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi di rumah sendiri. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli, peka, dan berani melapor bila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
Selain menangani kasus, Polri membagikan tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak:
- Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.
- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.
- Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.
- Bentuk komunitas peduli anak di sekolah, RT/RW, dan masyarakat.
- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.
Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, serta pemerintah daerah. (red)





















