SUKOHARJO, POSNEWS.CO.ID – Buntut penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, berujung pada penonaktifan empat pejabat Polres Sukoharjo.
Mereka kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan etik dalam penindakan di lingkungan pesantren tersebut.
Empat personel yang dinonaktifkan terdiri dari Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA-PPO Ipda RAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah Polri menerima keluhan dari santri dan pengasuh pesantren yang terdampak langsung oleh penggeledahan tersebut.
“Bapak Kapolri komitmen dengan moto ‘Polisi Bersama Masyarakat’, tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Menurut Trunoyudo, keempat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penonaktifan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas keluhan yang muncul setelah aparat menggeledah pesantren.
Polri juga menyampaikan keprihatinan atas dampak psikologis yang dirasakan santriwati dan para pengasuh.
“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” tuturnya.
Ia menambahkan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat Islam.
Karena itu, setiap tindakan kepolisian harus tetap mengedepankan profesionalisme, prosedur, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Kapolres Sukoharjo Diganti
Di tengah pemeriksaan internal tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
AKBP Andika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Posisi Kapolres Boyolali kemudian diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Penggeledahan Ponpes Berujung Polemik
Polemik ini bermula ketika aparat kepolisian menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026.
Namun, tindakan aparat menuai sorotan setelah pihak pesantren menyampaikan keluhan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung.
Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Polri melakukan pemeriksaan internal.
Pada Senin (2/11/2026), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Sukoharjo juga mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap personel, Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah turut menangani proses pendalaman.
Polri menyatakan proses tersebut masih berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban personel sesuai ketentuan yang berlaku. **
Editor : Hadwan













