JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid segera kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), penyidik belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo menjelaskan, penjadwalan pemeriksaan menyesuaikan agenda tim penyidik yang juga menangani sejumlah perkara lain, termasuk kegiatan di luar kota.
“Tentu pemeriksaan itu kan dilakukan disesuaikan juga dengan penyidiknya, mungkin sedang ada kegiatan di luar kota,” kata Setyo saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (3/11/2026).
Ia berharap pemeriksaan terhadap Nusron segera terlaksana agar penyidik dapat melanjutkan pendalaman perkara.
“Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” ujarnya.
KPK Siapkan Pemanggilan Ketiga Nusron
Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pemanggilan pertama berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Setelah dua kali ketidakhadiran tersebut, KPK mengevaluasi langkah berikutnya.
Pada 2 November 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tim masih merumuskan strategi pemanggilan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
Sehari kemudian, Setyo memastikan pemanggilan kembali akan dilakukan dalam waktu dekat. KPK juga menyebut surat pemanggilan ketiga tengah diproses.
KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, dan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan HGB.
KPK sebelumnya juga menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar.
Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara utuh.
Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan seseorang dalam tindak pidana.
Dengan rencana pemanggilan ketiga ini, publik menanti kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK berharap proses pemeriksaan dapat segera berjalan sehingga pengusutan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN semakin terang. **
Editor : Hadwan













