JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah, baik karena jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, hingga pewarisan, wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Sebagai panduan, masyarakat kini bisa mengecek seluruh syarat dan ketentuan balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan alur peralihan hak, daftar dokumen, dan simulasi biaya.
“Biaya balik nama tanah di BPN ditentukan oleh nilai dan luas tanah. Pemilik dapat memanfaatkan fitur Simulasi Biaya di Sentuh Tanahku untuk memperkirakan total transaksi,” kata Harison di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Syarat Balik Nama Tanah Waris
Pemohon layanan Peralihan Hak Pewarisan wajib menyiapkan delapan dokumen utama, di antaranya:
- Formulir pemohon atau kuasanya harus menandatangani formulir permohonan di atas meterai.
- Pemohon wajib melampirkan surat kuasa jika prosesnya dikuasakan.
- Pemohon, ahli waris, atau kuasa harus menyerahkan fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan oleh petugas loket.
- Sertipikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai aturan hukum.
- Akta Wasiat Notariel (bila ada).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti lunas BPHTB atau SSB.
Oleh karena itu, BPN menegaskan bahwa penerima warisan wajib membayar BPHTB sebelum memulai proses balik nama tanah.
Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan pengecekan status tanah, validasi legalitas tanah, hingga berbagai informasi pertanahan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui App Store maupun Play Store. (red)