JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proyek pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menuai penolakan nelayan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti perizinan, keterlibatan masyarakat, dan dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Daniel menegaskan, pemerintah perlu menelusuri apakah pembangunan itu sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Izin harus jelas, konsultasi publik wajib dilakukan, dan kepentingan nelayan tradisional perlu diakomodasi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ia juga mempertanyakan kajian lingkungan. Menurutnya, betonisasi pesisir bisa mengubah arus laut, memengaruhi ketersediaan ikan, hingga mengganggu aktivitas nelayan.
“Apakah sudah ada AMDAL atau kajian sosial yang matang?” tanya Daniel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Protes dari nelayan, kata Daniel, menunjukkan masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan. Karena itu, Komisi IV DPR akan memanggil Menteri KKP untuk meminta penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, DPR membuka opsi pembatalan izin.
Daniel mengingatkan, proyek ekonomi harus seimbang dengan keadilan sosial dan kelestarian alam. “Investor boleh membangun, tetapi masyarakat pesisir tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di Cilincing ini menjadi sorotan publik karena dianggap menghalangi jalur nelayan. Pemprov DKI menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin.
Pembangunan merupakan kewenangan KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sebagai bagian dari proyek pelabuhan. (red)