Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar Bareskrim Polri

Kamis, 18 September 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Polri memfasilitasi pertemuan ini untuk memediasi dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sekaligus mencari titik temu bagi kedua pihak di tengah sengketa hukum yang ramai diperbincangkan publik.

Mediasi Dijadwalkan Selasa, 23 September 2025

Bareskrim Polri menetapkan mediasi berlangsung Selasa, 23 September 2025, dan akan difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian.

“Mediasi (Lisa Mariana dan Ridwan Kamil), Selasa ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  OPM Serang Pos Moyeba Papua Barat, Praka TNI Gugur dan Senjata Dirampas

Polri berharap mediasi ini menjadi solusi damai, sekaligus mengurangi ketegangan yang muncul di publik dalam beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula saat Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil terkait anak berinisial CA. Namun, hasil tes DNA Pusdokkes Polri membuktikan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak tersebut.

Akibat tudingan ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, mencantumkan beberapa pasal penting:

Baca Juga :  Hujan Lebat Mengintai Jabodetabek, BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem 1–3 November

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 310 dan 311 KUHP

Harapan Mediasi dan Dampak bagi Publik

Polri menegaskan bahwa mediasi ini menjadi jalan damai bagi kedua pihak dan sekaligus solusi hukum yang cepat serta transparan.

Dengan mediasi, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi akurat, sekaligus mengurangi spekulasi dan pemberitaan negatif di media sosial terkait kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Desak Transparansi Pemblokiran Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Banjir Jakarta 1 Mei 2026: 31 RT Terendam, Air Capai 130 Cm Usai Hujan Deras
Prabowo Tiba di Monas Naik Maung, Joget Bareng Buruh di May Day 2026
Diplomasi Beijing-Brussel: China Ajak Belgia Redam Ketegangan Dagang
May Day 2026 di Monas, Buruh Bawa 11 Tuntutan – Prabowo Janjikan Kejutan
Amerika Serikat Kini Jadi Pemasok Utama Naphtha Korea Selatan
Banjir Bogor Hari Ini, Kali Cibeber Meluap – 168 Warga Citeureup Terdampak
Tabrakan KA Bekasi Timur, Polisi Periksa Manajemen Green SM – Kasus Naik Penyidikan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:35 WIB

Indonesia Desak Transparansi Pemblokiran Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:18 WIB

Banjir Jakarta 1 Mei 2026: 31 RT Terendam, Air Capai 130 Cm Usai Hujan Deras

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:00 WIB

Prabowo Tiba di Monas Naik Maung, Joget Bareng Buruh di May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:11 WIB

Diplomasi Beijing-Brussel: China Ajak Belgia Redam Ketegangan Dagang

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:32 WIB

May Day 2026 di Monas, Buruh Bawa 11 Tuntutan – Prabowo Janjikan Kejutan

Berita Terbaru