Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok: @marlina.butar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok: @marlina.butar

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya terhenti. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Putusan itu dibacakan pada Senin (13/10/2025). “Menolak praperadilan Pemohon,” tegas Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, dalam persidangan.

Hakim Darpawan menegaskan, semua permohonan yang diajukan Nadiem tidak diterima. Pertimbangan hakim didasarkan pada beberapa fakta dan bukti yang ada.

Salah satunya, pemeriksaan belasan saksi dan ahli yang dilakukan Termohon sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Selain itu, Nadiem sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebelum keluarnya surat penetapan tersangka. Berdasarkan hasil itu, Termohon dinilai memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Keputusan ini jelas berbeda dengan permohonan praperadilan Nadiem. Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim untuk:

Baca Juga :  Iran Tawarkan Konsesi Uranium demi Pencabutan Sanksi AS

Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat hukum.

Menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mengikat hukum.

Memerintahkan Termohon segera membebaskan Nadiem dari tahanan.

Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga penetapan tersangka Nadiem tetap berlaku sah secara hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Lompatan besar klon tempur EVE. Fenris Creations mematangkan aspek pergerakan karakter dan menguji sistem ekonomi orbit pada fase Operation Avalon. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

EVE Vanguard Hadirkan Formula Shooter Ekstraksi

Kamis, 9 Jul 2026 - 05:10 WIB

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB