JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya terhenti. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Putusan itu dibacakan pada Senin (13/10/2025). “Menolak praperadilan Pemohon,” tegas Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, dalam persidangan.
Hakim Darpawan menegaskan, semua permohonan yang diajukan Nadiem tidak diterima. Pertimbangan hakim didasarkan pada beberapa fakta dan bukti yang ada.
Salah satunya, pemeriksaan belasan saksi dan ahli yang dilakukan Termohon sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Selain itu, Nadiem sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebelum keluarnya surat penetapan tersangka. Berdasarkan hasil itu, Termohon dinilai memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Keputusan ini jelas berbeda dengan permohonan praperadilan Nadiem. Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim untuk:
Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mengikat hukum.
Memerintahkan Termohon segera membebaskan Nadiem dari tahanan.
Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga penetapan tersangka Nadiem tetap berlaku sah secara hukum. (red)