Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok: @marlina.butar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok: @marlina.butar

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya terhenti. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Putusan itu dibacakan pada Senin (13/10/2025). “Menolak praperadilan Pemohon,” tegas Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, dalam persidangan.

Hakim Darpawan menegaskan, semua permohonan yang diajukan Nadiem tidak diterima. Pertimbangan hakim didasarkan pada beberapa fakta dan bukti yang ada.

Salah satunya, pemeriksaan belasan saksi dan ahli yang dilakukan Termohon sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Selain itu, Nadiem sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebelum keluarnya surat penetapan tersangka. Berdasarkan hasil itu, Termohon dinilai memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Keputusan ini jelas berbeda dengan permohonan praperadilan Nadiem. Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim untuk:

Baca Juga :  BMKG Waspada Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Sumatera Selatan, dan Papua

Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat hukum.

Menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mengikat hukum.

Memerintahkan Termohon segera membebaskan Nadiem dari tahanan.

Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga penetapan tersangka Nadiem tetap berlaku sah secara hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Berita Terbaru

Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan tarif balasan terhadap produk baja dan elektronik Amerika Serikat setelah negosiasi perdagangan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kanada Balas Tarif AS dengan Pajak Impor Baja dan Elektronik

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:00 WIB

Iran mengecam rencana Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ekonomi baru yang memicu kelumpuhan lalu lintas minyak di Selat Hormuz dan memperparah krisis kawasan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Kecam Rencana Sanksi Baru Amerika Serikat

Minggu, 23 Agu 2026 - 16:33 WIB

Israel menyampaikan kekhawatiran keamanan serius kepada Gedung Putih terkait draf kesepakatan pelucutan senjata Hamas, menolak penarikan pasukan dari Gaza sebelum proses demiliterisasi penuh terjadi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Israel Sampaikan Kekhawatiran Keamanan Terkait Hamas

Minggu, 23 Agu 2026 - 16:00 WIB

 Korea Utara mengecam keras rencana kenaikan anggaran pertahanan Jepang sebesar 8,9 triliun yen dan menganggapnya sebagai bentuk persiapan perang agresi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korea Utara Kecam Rencana Peningkatan Anggaran Pertahanan

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:25 WIB