Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok: @marlina.butar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok: @marlina.butar

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya terhenti. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Putusan itu dibacakan pada Senin (13/10/2025). “Menolak praperadilan Pemohon,” tegas Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, dalam persidangan.

Hakim Darpawan menegaskan, semua permohonan yang diajukan Nadiem tidak diterima. Pertimbangan hakim didasarkan pada beberapa fakta dan bukti yang ada.

Baca Juga :  Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut

Salah satunya, pemeriksaan belasan saksi dan ahli yang dilakukan Termohon sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Selain itu, Nadiem sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebelum keluarnya surat penetapan tersangka. Berdasarkan hasil itu, Termohon dinilai memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Keputusan ini jelas berbeda dengan permohonan praperadilan Nadiem. Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim untuk:

Baca Juga :  Darurat Perlindungan Anak di Inggris: Polisi Tangkap 1.000 Tersangka Pedofil Setiap Bulan

Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mengikat hukum.

Memerintahkan Termohon segera membebaskan Nadiem dari tahanan.

Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga penetapan tersangka Nadiem tetap berlaku sah secara hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing
Spanyol Boikot Militer AS: Tutup Ruang Udara dan Larang Penggunaan Pangkalan untuk Perang Iran
Misteri Mutilasi Freezer di Bekasi Terbongkar, Motif Ekonomi dan Pelaku Bertambah
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Ranah TNI, Ini Perkembangannya
Trump Izinkan Tanker Minyak Rusia Masuk Kuba di Tengah Krisis
Zelenskyy Klaim Tour Timur Tengah Sukses Amankan Kesepakatan Strategis
Proyek East Wing White House Senilai $400 Juta

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:29 WIB

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:24 WIB

Spanyol Boikot Militer AS: Tutup Ruang Udara dan Larang Penggunaan Pangkalan untuk Perang Iran

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:20 WIB

Misteri Mutilasi Freezer di Bekasi Terbongkar, Motif Ekonomi dan Pelaku Bertambah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:40 WIB

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Ranah TNI, Ini Perkembangannya

Berita Terbaru

Misi jembatan perdamaian. Ketua KMT Cheng Li-wun bersiap mengunjungi Tiongkok untuk membuktikan bahwa perang bukan takdir bagi kedua belah pihak selat, di tengah keretakan internal partai soal anggaran pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:29 WIB