Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok: @marlina.butar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok: @marlina.butar

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya terhenti. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Putusan itu dibacakan pada Senin (13/10/2025). “Menolak praperadilan Pemohon,” tegas Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, dalam persidangan.

Hakim Darpawan menegaskan, semua permohonan yang diajukan Nadiem tidak diterima. Pertimbangan hakim didasarkan pada beberapa fakta dan bukti yang ada.

Salah satunya, pemeriksaan belasan saksi dan ahli yang dilakukan Termohon sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Selain itu, Nadiem sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebelum keluarnya surat penetapan tersangka. Berdasarkan hasil itu, Termohon dinilai memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Keputusan ini jelas berbeda dengan permohonan praperadilan Nadiem. Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim untuk:

Baca Juga :  Tegang di Aleppo: Militer Suriah Tembak Jatuh Drone SDF

Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat hukum.

Menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mengikat hukum.

Memerintahkan Termohon segera membebaskan Nadiem dari tahanan.

Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga penetapan tersangka Nadiem tetap berlaku sah secara hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta
Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Henri B Kagan dan Kenso Soai meraih Hadiah Nobel Kimia atas penemuan autokatalisis dan efek non-linear. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Henri B Kagan dan Kenso Soai Memenangi Hadiah Nobel Kimia

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:04 WIB