JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bahaya dari pembiaran praktik peredaran daging anjing dan kucing bukan hanya pada aspek moral, tetapi juga pada risiko kesehatan masyarakat, seperti penyebaran rabies dan penyakit menular lainnya.
Langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) melarang total peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di Ibu Kota dinilai tepat.
“Secara prinsip, saya menyetujui,” tegas Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut Pramono, DMFI menyampaikan langsung keresahan masyarakat terhadap praktik konsumsi daging anjing di Jakarta. “Mereka meminta agar daging anjing tidak dikonsumsi di Jakarta. Saya setuju, dan Pergub ini segera kita siapkan,” ujarnya.
Selain Pergub, Pemprov DKI juga akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD untuk memperkuat dasar hukum larangan tersebut.
Pramono menegaskan, aturan ini berlandaskan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dua undang-undang itu jadi acuan utama. Jakarta harus jadi contoh bagi kota lain,” tandasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah aturan resmi diterbitkan, Satpol PP dan aparat pemerintah daerah akan turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan dan menindak pelanggaran.
Dukungan pun datang dari berbagai pihak. CEO DMFI Karin Franken memuji langkah cepat Gubernur Jakarta itu.
“Keputusan Pak Gubernur sangat kami apresiasi. Ini langkah nyata menuju Jakarta bebas daging anjing,” ucap Karin.
Sementara itu, COO DMFI Merry Ferdinandez menyebut Pergub ini bisa jadi role model nasional.
“Jakarta akan jadi contoh bagi provinsi lain. Ini bukan hanya soal hewan, tapi soal kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, termasuk risiko rabies,” tegas Merry.
Langkah Pramono ini langsung disambut positif publik. Warganet ramai-ramai mendukung kebijakan itu dengan tagar #JakartaBebasDagingAnjing di media sosial. (red)