Bocah 11 Tahun Tewas Dijerat Kabel Charger di Cilincing, Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Warga Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara digegerkan penemuan mayat bocah perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Polisi menemukan korban berinisial VI (11), Selasa (14/10/2025) pukul 01.51 WIB dengan leher terjerat kabel charger, serta mulut dan hidung mengeluarkan busa.

Kasat Reskrim AKBP Onkoseno mengatakan pelaku MR (16) melakukan aksi keji di rumahnya, Kampung Sawah, Rorotan. Polisi kini menahan pelaku di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji membelikan baju dan mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil SIM.

Baca Juga :  Indonesia Tegas, Pemerintah Kecewa Uni Eropa Banding Putusan WTO Soal Baja Nirkarat

Setibanya di rumah, pelaku membekap korban, membantingnya, dan menjerat leher korban dengan kabel charger. Setelah korban tak berdaya, pelaku melakukan pencabulan. “Dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pencabulan),” katanya.

Keterangan Saksi

Saksi, Hartati dan Nurul Hikmah, melihat pelaku mengajak korban ke rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah adzan Isya, saksi menggedor rumah pelaku, namun pelaku menghalangi dan tampak ketakutan.

Saksi kemudian melapor ke ayah korban, Feri Krisnanto, yang bersama saksi menemukan korban terlentang di bawah kasur, hanya mengenakan baju.

Hasil Pemeriksaan

Inafis Polres Jakarta Utara menemukan luka jeratan di leher korban dan darah pada bagian kemaluan, dengan dugaan korban meninggal akibat jeratan leher.

Polisi mengirim korban ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk visum et revertum.

Polres Metro Jakarta Utara kini menangani kasus ini, dan pelaku sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta – Kerahkan 24 Ribu Personel
Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi
Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana
Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku
Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan
Tragis! Mobil Dinas Pejabat Pandeglang Tabrak Siswa SD, 1 Tewas dan 8 Luka
Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata
Bareskrim Bongkar Modus Haji Instan, Jamaah Dikirim Pakai Visa Tenaga Kerja

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:57 WIB

Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta – Kerahkan 24 Ribu Personel

Kamis, 30 April 2026 - 20:33 WIB

Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi

Kamis, 30 April 2026 - 20:06 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru