Roy Suryo Tesangka Kasus Ijazah Jokowi, Ngaku Dikriminalisasi Saat Teliti Dokumen Publik

Jumat, 7 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar Telematika Roy Suryo tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.

Roy menegaskan, dirinya memiliki hak melakukan penelitian terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU Nomor 14 Tahun 2008 merupakan turunan dari UUD 1945 Pasal 28F. Artinya, setiap warga negara bebas meneliti dokumen publik. Jadi, apa yang saya teliti itu bukan rahasia negara,” ujar Roy Suryo di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy tetap yakin dengan hasil penelitiannya yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Namun, ia menilai penetapan tersangkanya menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan hak warga negara.

Baca Juga :  Kematian Selebgram Lula Lahfah Didalami, Polisi Periksa Sopir dan Asisten Pribadi

“Ini akan jadi preseden buruk jika orang yang meneliti dokumen publik justru dikriminalisasi,” tegas Roy.

Meski begitu, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta publik bersabar menunggu kelanjutan penyidikan.

“Saya dengar belum ada perintah penahanan, jadi sebaiknya kita tunggu saja proses hukumnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Preman Palak Pedagang Kukusan Diciduk Polisi, Bawa Sajam dan Terancam 10 Tahun Penjara

“Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Dame Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma,” jelas Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Asep menegaskan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan tuduhan itu menyesatkan publik dan tidak berdasar,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Berita Terbaru

Solusi komputasi harian yang ringkas. COLORFUL merilis laptop Rimbook L1 Plus berlayar 16 inci 2.5K dan prosesor AMD Ryzen 7 7735HS. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

COLORFUL Resmi Meluncurkan Rimbook L1 Plus Ryzen 7

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:10 WIB