Roy Suryo Tesangka Kasus Ijazah Jokowi, Ngaku Dikriminalisasi Saat Teliti Dokumen Publik

Jumat, 7 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar Telematika Roy Suryo tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.

Roy menegaskan, dirinya memiliki hak melakukan penelitian terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œUU Nomor 14 Tahun 2008 merupakan turunan dari UUD 1945 Pasal 28F. Artinya, setiap warga negara bebas meneliti dokumen publik. Jadi, apa yang saya teliti itu bukan rahasia negara,โ€ ujar Roy Suryo di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy tetap yakin dengan hasil penelitiannya yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Namun, ia menilai penetapan tersangkanya menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan hak warga negara.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Pertemuan 4 Jam di Istana, Bedah Eskalasi Konflik Iran dan Dampaknya

โ€œIni akan jadi preseden buruk jika orang yang meneliti dokumen publik justru dikriminalisasi,โ€ tegas Roy.

Meski begitu, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta publik bersabar menunggu kelanjutan penyidikan.

โ€œSaya dengar belum ada perintah penahanan, jadi sebaiknya kita tunggu saja proses hukumnya,โ€ imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Amankan Jakarta Malam Ini, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

โ€œDelapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Dame Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma,โ€ jelas Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Asep menegaskan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

โ€œPenyidik menyimpulkan tuduhan itu menyesatkan publik dan tidak berdasar,โ€ tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qurโ€™an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qurโ€™an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Berita Terbaru