KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terseret Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Minggu, 9 November 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka korupsi tiga klaster: suap jabatan, proyek RSUD Harjono, dan gratifikasi. (Net)

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka korupsi tiga klaster: suap jabatan, proyek RSUD Harjono, dan gratifikasi. (Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Drama korupsi mengguncang Ponorogo. Masyarakat masih kecewa dengan tindak-tanduk Bupati Sugiri yang selama ini mengeruk keuntungan pribadi dari jabatannya yang bobroknya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi tiga klaster: suap jabatan, proyek RSUD Harjono, dan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Sugiri menerima uang suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Menurut Asep, awal 2025, Yunus tahu dirinya akan diganti oleh Sugiri. Untuk mempertahankan posisi, Yunus bekerja sama dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) menyiapkan uang suap.

“Pada Februari 2025, YUM menyerahkan Rp400 juta melalui ajudan SUG. Lalu April–Agustus, menambah Rp325 juta lewat AGP. November, kembali memberi Rp500 juta lewat kerabat SUG, Ninik,” beber Asep.

Baca Juga :  Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada

Total uang suap: Rp1,25 miliar — Rp900 juta untuk Sugiri, Rp325 juta untuk Agus.

KPK kemudian menemukan bahwa Sugiri Sancoko menerima suap proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.

Dalam proyek senilai Rp14 miliar itu, Sucipto (SC) selaku pihak swasta memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) untuk diteruskan kepada Bupati Sugiri.

Uang itu kemudian diserahkan lagi kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudannya, dan Ely Widodo (ELW), adik kandung Sugiri.

Gratifikasi Berlapis

Tak berhenti di situ, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi Rp300 juta selama 2023–2025.

Rinciannya, Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK).

Baca Juga :  Prabowo Larang Titipan dan Suap di Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Seleksi Harus Bersih

KPK pun menetapkan empat tersangka:

  • Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
  • Agus Pramono – Sekda Ponorogo
  • Yunus Mahatma – Direktur RSUD Harjono
  • Sucipto – Pihak swasta rekanan proyek

Asep menegaskan, keempatnya ditahan selama 20 hari pertama mulai 8–27 November 2025 di Rutan KPK Merah Putih, Jakarta.

“Setelah penyelidikan dan alat bukti cukup, keempat tersangka resmi kami tahan,” ujar Asep tegas.

KPK menjerat Sugiri dan kaki tangannya dengan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru