Regulasi Baru Ojol – Tarif Bagi Hasil Berkeadilan, hingga Jaminan Sosial Dirombak Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol). (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kurangnya perhatian bagi kesejahteraan pekerja transportasi online, membuat pemerintah merancang aturan baru yakni wajib bagi hasil dengan berkeadilan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional sesuai tarif yang dibayarkan pengguna jasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Ranperpres baru mengatur secara jelas hak-hak pekerja platform, termasuk kebebasan berserikat, ruang dialog, serta transparansi tarif dan sistem pembagian pendapatan.

β€œSalah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” tegas Afriansyah dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dengan demikian, perusahaan aplikator harus membuka secara gamblang bagaimana komponen tarif dihitung dan bagaimana pendapatan dibagi antara aplikator dan mitra.

Tarif Ojol Masih Mengacu ke Aturan 2022

Hingga kini, tarif ojek online masih mengikuti Keputusan Menhub Nomor 667 Tahun 2022. Aturan itu mencakup:

  • Biaya jasa dibagi dalam tiga zona tarif
  • Sewa aplikasi maksimal 20 persen
  • Biaya tidak langsung tetap dalam batasan yang ditentukan
Baca Juga :  Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Diciduk Polisi, 87 Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan

Namun, di sisi lain, regulasi jaminan sosial bagi pekerja platform masih lemah. JKK dan JKM belum bersifat wajib, sehingga pembayaran iuran masih dilakukan secara mandiri. Akibatnya, kepesertaan baru menyentuh sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025 β€” angka yang dinilai sangat rendah.

Beban Operasional Masih Ditanggung Pekerja

Afriansyah mengingatkan bahwa pendapatan mitra ojol tidak stabil karena:

  • Harga bahan bakar naik turun
  • Perawatan motor
  • Cicilan kendaraan
  • Pulsa dan paket data
  • Insentif yang dapat berubah setiap saat

β€œPendapatan mereka sangat bergantung pada insentif, yang bisa berubah sewaktu-waktu,” tegasnya.

Situasi itu, menurutnya, menegaskan perlunya aturan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem transportasi online.

Regulasi Baru Jadi Kunci: Lindungi Pekerja, Jaga Bisnis Aplikator

Baca Juga :  Roy Suryo,Cs Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berimbang

Afriansyah menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat.

β€œTujuan kita adalah keseimbangan. Ada pelindungan pekerja, bisnis aplikator tetap berjalan, dan tarif jelas bagi pengguna,” ujarnya.

FGD yang digelar Kemnaker juga menjadi ruang bagi perusahaan aplikator untuk memberikan masukan bagi Ranperpres Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya soal sistem bagi hasil, aspek yang paling banyak dipersoalkan para mitra.

DPR Desak Aplikator Lebih Jujur: β€œPersentase Jangan Hanya Mereka yang Tahu”

Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, ikut menyoroti soal ketertutupan aplikator dalam pembagian pendapatan.

β€œPersoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu. Tidak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.

Dengan desakan dari pemerintah dan DPR, regulasi baru ini diprediksi bakal membawa perubahan besar bagi ekosistem transportasi online. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi
Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!
Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:13 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Bentrokan unjuk rasa pelajar di Prancis memanas setelah ledakan granat polisi melukai tangan remaja 15 tahun menjelang aksi nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Unjuk Rasa Pelajar di Prancis Memanas Usai Ledakan Granat

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:10 WIB

Donald Trump memindahkan pesawat pembom B-1 dari Inggris usai mendeteksi ancaman keamanan yang berkaitan dengan pihak Iran. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Trump Mengonfirmasi Pemindahan Jet Pembom B-1 dari Inggris

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:44 WIB

Rusia mengarantina rumah sakit di Siberia setelah peneliti lembaga riset pes meninggal karena pneumonia dari penyebab tak dikenal. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Otoritas Rusia Mengarantina Rumah Sakit Siberia

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:07 WIB

Nacon meluncurkan pengontrol Revolution 5 Unlimited berlayar internal dan berstik TMR anti-drift untuk PS5 dan PC. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nacon Merilis Pengontrol Nirkabel Revolution 5 Unlimited

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:26 WIB