Regulasi Baru Ojol – Tarif Bagi Hasil Berkeadilan, hingga Jaminan Sosial Dirombak Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Rampas Handphone. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Rampas Handphone. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kurangnya perhatian bagi kesejahteraan pekerja transportasi online, membuat pemerintah merancang aturan baru yakni wajib bagi hasil dengan berkeadilan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional sesuai tarif yang dibayarkan pengguna jasa.

Sikap tegas ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Ranperpres baru mengatur secara jelas hak-hak pekerja platform, termasuk kebebasan berserikat, ruang dialog, serta transparansi tarif dan sistem pembagian pendapatan.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” tegas Afriansyah dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dengan demikian, perusahaan aplikator harus membuka secara gamblang bagaimana komponen tarif dihitung dan bagaimana pendapatan dibagi antara aplikator dan mitra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif Ojol Masih Mengacu ke Aturan 2022

Hingga kini, tarif ojek online masih mengikuti Keputusan Menhub Nomor 667 Tahun 2022. Aturan itu mencakup:

  • Biaya jasa dibagi dalam tiga zona tarif
  • Sewa aplikasi maksimal 20 persen
  • Biaya tidak langsung tetap dalam batasan yang ditentukan
Baca Juga :  Tragedi di SMKN 1 Gunung Putri, Tiga Kelas Roboh - Belasan Pelajar Luka

Namun, di sisi lain, regulasi jaminan sosial bagi pekerja platform masih lemah. JKK dan JKM belum bersifat wajib, sehingga pembayaran iuran masih dilakukan secara mandiri. Akibatnya, kepesertaan baru menyentuh sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025 — angka yang dinilai sangat rendah.

Beban Operasional Masih Ditanggung Pekerja

Afriansyah mengingatkan bahwa pendapatan mitra ojol tidak stabil karena:

  • Harga bahan bakar naik turun
  • Perawatan motor
  • Cicilan kendaraan
  • Pulsa dan paket data
  • Insentif yang dapat berubah setiap saat

“Pendapatan mereka sangat bergantung pada insentif, yang bisa berubah sewaktu-waktu,” tegasnya.

Situasi itu, menurutnya, menegaskan perlunya aturan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem transportasi online.

Regulasi Baru Jadi Kunci: Lindungi Pekerja, Jaga Bisnis Aplikator

Baca Juga :  Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Afriansyah menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat.

“Tujuan kita adalah keseimbangan. Ada pelindungan pekerja, bisnis aplikator tetap berjalan, dan tarif jelas bagi pengguna,” ujarnya.

FGD yang digelar Kemnaker juga menjadi ruang bagi perusahaan aplikator untuk memberikan masukan bagi Ranperpres Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya soal sistem bagi hasil, aspek yang paling banyak dipersoalkan para mitra.

DPR Desak Aplikator Lebih Jujur: “Persentase Jangan Hanya Mereka yang Tahu”

Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, ikut menyoroti soal ketertutupan aplikator dalam pembagian pendapatan.

“Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu. Tidak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.

Dengan desakan dari pemerintah dan DPR, regulasi baru ini diprediksi bakal membawa perubahan besar bagi ekosistem transportasi online. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Diserbu Pendatang Usai Lebaran 2026, Pramono Anung: Wajib Lengkapi Administrasi
Operasi Ketupat 2026 Aman, Polri Hentikan One Way Nasional, 260 Kecelakaan Terjadi
Wanita Tewas di Kamar Terkunci di Jaktim, Leher Tersayat, Polisi Selidiki WNA Iran
Remisi Lebaran 2026: 155.908 Warga Binaan Pengurangan Hukuman, Ribuan Langsung Bebas
Viral Polantas Dorong Mobil Mogok Pakai Kaki di Tol Cipali, Sejauh 3 Km Bikin Salut
BMKG Gelar Modifikasi Cuaca Lebaran 2026, Hujan Ekstrem Ditekan hingga 50 Persen
Prabowo Undang SBY dan Jokowi ke Istana, Momen Langka Halalbihalal Lebaran 2026
Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:13 WIB

Jakarta Diserbu Pendatang Usai Lebaran 2026, Pramono Anung: Wajib Lengkapi Administrasi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:35 WIB

Operasi Ketupat 2026 Aman, Polri Hentikan One Way Nasional, 260 Kecelakaan Terjadi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:09 WIB

Wanita Tewas di Kamar Terkunci di Jaktim, Leher Tersayat, Polisi Selidiki WNA Iran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:43 WIB

Remisi Lebaran 2026: 155.908 Warga Binaan Pengurangan Hukuman, Ribuan Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:25 WIB

Viral Polantas Dorong Mobil Mogok Pakai Kaki di Tol Cipali, Sejauh 3 Km Bikin Salut

Berita Terbaru