JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proses hukum dugaan korupsi laptop Chromebook terus bergulir bahkan semakin panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke meja hijau.
Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya dilimpahkan untuk menjalani persidangan. Angkanya bikin geleng-geleng: kerugian negara tembus Rp2,1 triliun!
Direktur Penuntutan Kejagung Riono Budisantoso membeberkan dua komponen biang kerok pemborosan jumbo itu.
“Kemahalan harga Chromebook mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, ditambah pengadaan Chrome Device Management yang tidak ada gunanya senilai Rp621 miliar,” katanya tegas, Senin (8/12/2025).
“Totalnya lewat Rp2,1 triliun. Fantastis.”
Tak hanya Nadiem, jaksa juga menyeret tiga nama lain:
- Sri Wahyuningsih – mantan Direktur SD
- Mulyatsyah – Direktur SMP
- Ibrahim Arief – Konsultan Teknologi
Kronologi ‘Permainan’ Chromebook
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Riono membeberkan dugaan manuver Nadiem yang mengubah kajian teknis pengadaan perangkat TIK 2020.
Kajian itu dipaksa mengarah ke Chrome OS, sehingga pengadaan otomatis ngunci ke Chromebook.
Padahal, kata Riono, pengadaan Chromebook 2018 sudah gagal total. Meski begitu, proyek serupa tetap digeber pada 2020–2022 tanpa alasan teknis yang masuk akal.
“Ini bukan cuma mengarahkan ke produk tertentu, tapi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum, termasuk pejabat kementerian dan penyedia,” tegasnya.
Ia menambahkan ada dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara dalam skema tersebut. (red)





















