Skandal Chromebook Tembus Rp2,1 Triliun, Jaksa Resmi Seret Nadiem Makarim

Senin, 8 Desember 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proses hukum dugaan korupsi laptop Chromebook terus bergulir bahkan semakin panas.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke meja hijau.

Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya dilimpahkan untuk menjalani persidangan. Angkanya bikin geleng-geleng: kerugian negara tembus Rp2,1 triliun!

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penuntutan Kejagung Riono Budisantoso membeberkan dua komponen biang kerok pemborosan jumbo itu.

Kemahalan harga Chromebook mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, ditambah pengadaan Chrome Device Management yang tidak ada gunanya senilai Rp621 miliar,” katanya tegas, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar

Totalnya lewat Rp2,1 triliun. Fantastis.”

Tak hanya Nadiem, jaksa juga menyeret tiga nama lain:

  • Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD
  • Mulyatsyah Direktur SMP
  • Ibrahim Arief Konsultan Teknologi

KronologiPermainan’ Chromebook

Riono membeberkan dugaan manuver Nadiem yang mengubah kajian teknis pengadaan perangkat TIK 2020.

Kajian itu dipaksa mengarah ke Chrome OS, sehingga pengadaan otomatis ngunci ke Chromebook.

Baca Juga :  Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering

Padahal, kata Riono, pengadaan Chromebook 2018 sudah gagal total. Meski begitu, proyek serupa tetap digeber pada 2020–2022 tanpa alasan teknis yang masuk akal.

Ini bukan cuma mengarahkan ke produk tertentu, tapi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum, termasuk pejabat kementerian dan penyedia,” tegasnya.

Ia menambahkan ada dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara dalam skema tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

381 Vape Etomidate Gagal Masuk Kampung Ambon, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka
Meterai Palsu Beredar Lintas Pulau, Polda Metro Tangkap 16 Tersangka
Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban Pengantin Pesanan
Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya
Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis
Kasino Terselubung Batam Terbongkar, 9 Tersangka Digiring ke Bareskrim
Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab
Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:08 WIB

381 Vape Etomidate Gagal Masuk Kampung Ambon, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Meterai Palsu Beredar Lintas Pulau, Polda Metro Tangkap 16 Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban Pengantin Pesanan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Awan Tak Muncul, Pemprov DKI Tunda Operasi Modifikasi Cuaca

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:25 WIB