Skandal Chromebook Tembus Rp2,1 Triliun, Jaksa Resmi Seret Nadiem Makarim

Senin, 8 Desember 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proses hukum dugaan korupsi laptop Chromebook terus bergulir bahkan semakin panas.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke meja hijau.

Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya dilimpahkan untuk menjalani persidangan. Angkanya bikin geleng-geleng: kerugian negara tembus Rp2,1 triliun!

Direktur Penuntutan Kejagung Riono Budisantoso membeberkan dua komponen biang kerok pemborosan jumbo itu.

Kemahalan harga Chromebook mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, ditambah pengadaan Chrome Device Management yang tidak ada gunanya senilai Rp621 miliar,” katanya tegas, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Totalnya lewat Rp2,1 triliun. Fantastis.”

Tak hanya Nadiem, jaksa juga menyeret tiga nama lain:

  • Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD
  • Mulyatsyah Direktur SMP
  • Ibrahim Arief Konsultan Teknologi

KronologiPermainan’ Chromebook

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riono membeberkan dugaan manuver Nadiem yang mengubah kajian teknis pengadaan perangkat TIK 2020.

Kajian itu dipaksa mengarah ke Chrome OS, sehingga pengadaan otomatis ngunci ke Chromebook.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Berawan, Suhu 23–32°C - Angin Kencang Jadi Peringatan

Padahal, kata Riono, pengadaan Chromebook 2018 sudah gagal total. Meski begitu, proyek serupa tetap digeber pada 2020–2022 tanpa alasan teknis yang masuk akal.

Ini bukan cuma mengarahkan ke produk tertentu, tapi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum, termasuk pejabat kementerian dan penyedia,” tegasnya.

Ia menambahkan ada dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara dalam skema tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB