JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penghasutan kericuhan masuk babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan 4 berkas perkara dugaan penghasutan aksi ricuh Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Salah satu terdakwanya adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho menegaskan bahwa pelimpahan berkas itu sudah tuntas.
“JPU Kejari Jakpus telah melimpahkan empat berkas perkara dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui media elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke PN Jakpus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).
Menurut Fajar, pelimpahan dilakukan pada Senin (8/12). Tiga terdakwa lainnya adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Setelah pelimpahan, tim JPU kini menunggu penetapan Ketua PN Jakpus terkait jadwal sidang perdana. “Kami menunggu agenda sidang dari Ketua Pengadilan,” tegas Fajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Status Tersangka Sah, Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh. Seluruhnya kemudian ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.
Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan, dengan alasan penetapan tersangka tidak sah. Namun hakim justru menolak permohonan itu dan memastikan langkah penyidik Polda Metro Jaya sah serta sesuai prosedur.
Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap para terdakwa berlanjut ke tahap persidangan. (red)


















