KPK OTT Bupati Lampung Tengah, 5 Orang Ditangkap – Hari Ini KPK Umumkan Statusnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya digelandang KPK setelah OTT di Lampung

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya digelandang KPK setelah OTT di Lampung

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menyasar pejabat pemerintah yang masih tidak takut melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total lima orang. Hari ini, Kamis (11/12/2025) KPK akan mengumumkan status kelima tersangka termasuk Ardito Wijaya.

Baca Juga :  KPK Sita Tanah, Ambulans dan Showroom Eks Anggota DPR: Skandal CSR BI–OJK Makin Sadis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status hukum para pihak yang ditangkap akan diumumkan hari ini.

β€œKronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok,” tegas Budi.

Menurut Budi, OTT ini bermula dari rangkaian pemeriksaan sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung. Setelah mengantongi cukup bukti, tim KPK bergerak cepat.

β€œTim melakukan OTT dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12),” ujarnya.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan lima orang dan langsung membawa seluruhnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Roucahyanto membenarkan bahwa OTT ini terkait dugaan suap proyek. Namun, ia belum memerinci proyek apa yang menjadi sasaran maupun barang bukti yang diamankan.

Dengan tertangkapnya Ardito, suhu politik di Lampung langsung memanas. Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Diskriminasi Terhadap Umat Muslim di Jepang Kian Meluas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:33 WIB