JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta langsung menyikat pelaku korupsi klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Aparat menjerat pria berinisial RAS sebagai tersangka kasus klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang membobol keuangan negara Rp21,73 miliar.
Selanjutnya, tim Kejati DKI menangkap RAS di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) dini hari.
Penyidik bergerak cepat setelah RAS dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Kemudian, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Hutamrin menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
Perkara ini menguak praktik klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta periode 2014–2024.
Dalam praktiknya, RAS memperdaya karyawan perusahaan dengan iming-iming bantuan pencairan BPJS 10 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjanjikan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta, lalu mengumpulkan KTP, kartu BPJS, dan nomor rekening para korban.
Tak hanya itu, RAS memalsukan dokumen krusial, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir klaim JKK tahap I dan II.
Lebih jauh, penyidik menduga keterlibatan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan dalam aksi ini.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat RAS dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Dampaknya, negara dibuat boncos Rp21,73 miliar.
Kini, Kejati DKI langsung menahan RAS di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyidikan sekaligus membuka peluang penetapan tersangka lain dalam skandal korupsi besar tersebut. (red)





















