Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan 2014–2024 Terbongkar, Negara Rugi Rp21,73 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta langsung menyikat pelaku korupsi klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Aparat menjerat pria berinisial RAS sebagai tersangka kasus klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang membobol keuangan negara Rp21,73 miliar.

Selanjutnya, tim Kejati DKI menangkap RAS di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik bergerak cepat setelah RAS dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Hutamrin menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Stadion Wibawa Mukti: Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel

Perkara ini menguak praktik klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta periode 2014–2024.

Dalam praktiknya, RAS memperdaya karyawan perusahaan dengan iming-iming bantuan pencairan BPJS 10 persen.

Ia menjanjikan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta, lalu mengumpulkan KTP, kartu BPJS, dan nomor rekening para korban.

Tak hanya itu, RAS memalsukan dokumen krusial, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir klaim JKK tahap I dan II.

Baca Juga :  Maling Motor di Tangerang Keok Dihajar Massa, Kepala Robek Wajah Bonyok

Lebih jauh, penyidik menduga keterlibatan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan dalam aksi ini.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat RAS dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Dampaknya, negara dibuat boncos Rp21,73 miliar.

Kini, Kejati DKI langsung menahan RAS di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

Langkah ini diambil untuk mempercepat penyidikan sekaligus membuka peluang penetapan tersangka lain dalam skandal korupsi besar tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel
CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib
Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online
Pagi Cerah, Sore Berpotensi Hujan! Cek Cuaca Jabodetabek Sabtu Ini
Berawal dari Pesanan Ciledug–Pamulang, Sopir Taksi Online Diserang Penumpang
Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Jadi Jalur Alternatif, Target Rampung 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:05 WIB

CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online

Berita Terbaru