Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan 2014–2024 Terbongkar, Negara Rugi Rp21,73 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta langsung menyikat pelaku korupsi klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Aparat menjerat pria berinisial RAS sebagai tersangka kasus klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang membobol keuangan negara Rp21,73 miliar.

Selanjutnya, tim Kejati DKI menangkap RAS di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik bergerak cepat setelah RAS dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Hutamrin menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

Baca Juga :  Kim Jong Un Labeli Korea Selatan Musuh Utama dan Perkuat Nuklir Tanpa Batas

Perkara ini menguak praktik klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta periode 2014–2024.

Dalam praktiknya, RAS memperdaya karyawan perusahaan dengan iming-iming bantuan pencairan BPJS 10 persen.

Ia menjanjikan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta, lalu mengumpulkan KTP, kartu BPJS, dan nomor rekening para korban.

Tak hanya itu, RAS memalsukan dokumen krusial, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir klaim JKK tahap I dan II.

Baca Juga :  Mobil Menerobos Sekolah, Belasan Siswa SD Terluka di Cilincing - Ini Daftar Korban

Lebih jauh, penyidik menduga keterlibatan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan dalam aksi ini.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat RAS dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Dampaknya, negara dibuat boncos Rp21,73 miliar.

Kini, Kejati DKI langsung menahan RAS di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

Langkah ini diambil untuk mempercepat penyidikan sekaligus membuka peluang penetapan tersangka lain dalam skandal korupsi besar tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB