JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus mengejutkan terjadi di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun disekap di kamar hotel oleh seorang warga negara asing (WNA).
Polisi bergerak cepat dan berhasil menyelamatkan korban serta menangkap pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dan Direktorat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan korban dalam kondisi disekap di dalam kamar hotel. Pelaku berinisial CH (50), seorang WNA, langsung diamankan di tempat.
Terkuak Jaringan Vape Narkoba
Namun, kasus ini tak berhenti pada penyekapan. Polisi menemukan fakta lebih mengerikan: dugaan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung etomidate.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 321 cartridge vape dari berbagai merek yang diduga siap edar, lengkap dengan alat pendukungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini mengarah pada peredaran narkotika jenis baru berbentuk vape,” tegas Budi, Senin (27/4/2026).
Setelah dievakuasi, korban langsung mendapat perawatan medis dan pendampingan psikologis. Polisi memastikan kondisi korban dalam pengawasan untuk pemulihan trauma.
Langkah ini dilakukan agar korban bisa pulih secara fisik dan mental usai mengalami kejadian mencekam.
Diduga Terkait Sindikat Internasional
Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas negara. Indikasi awal mengarah pada sindikat terorganisir yang melibatkan pelaku asing.
Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan lebih besar di balik kasus ini.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan kasus ini.
Oleh karena itu, masyarakat diminta ikut memantau perkembangan sebagai bentuk kontrol sosial. (red)
Editor : Hadwan


















