JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus narkoba yang melibatkan internal Polri kembali mencuat. Penyidik Bareskrim Polri menduga AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, menerima Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba di wilayah Bima.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan AKP Malaungi menyalurkan uang itu kepada Didik sejak Juni hingga Oktober 2025.
“AKP M mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga Oktober 2025, lalu menyerahkan sebagian besar kepada AKBP DPK, atasannya saat itu,” jelas Eko, Kamis (19/2/2026).
Penyidik mencatat total aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar. Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, Divpropam Mabes Polri langsung bergerak menindaklanjuti kasus ini. Pada 11 Februari 2026, tim penyidik menginterogasi Didik.
Dalam pemeriksaan, Didik mengakui ia menitipkan narkotika di koper putih kepada anggota Aipda Dianita. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penyidik Tindak Tegas, Ancaman Hukum Berat
Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tegas: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Di bidang etik, Polri langsung menjatuhkan sanksi tegas. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tim majelis memberhentikan Didik secara tidak hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan: “Kami memberhentikan Didik tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sidang KKEP menemukan Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang berasal dari bandar narkotika. Selain itu, majelis menilai ia melakukan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.
Pelanggaran Kode Etik yang Ditemukan
Majelis menyatakan Didik melanggar sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022
- Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022
- Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Dengan keputusan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas praktik narkoba dan pelanggaran etik dalam institusi.
Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima. (red)
Editor : Hadwan





















